Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan yang digelar secara luring dan daring pada Selasa (19/12), dimana para pengurus APBI-ICMA diundang dan turut hadir berpartisipasi dalam kesempatan tersebut.

Terbitnya PP 25/2023 sebagai bentuk pelaksanaan amanat dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Penetapan PP 25/2023 tentang wilayah pertambangan bertujuan untuk pengelolaan, penyediaan serta sistem informasi wilayah pertambangan dapat dikelola dengan baik dan sistem informasi berbasis elektronik dalam rangka menjamin tersedianya data yang akuntabel dan terintegrasi secara nasional.

Terdapat sejumlah substansi pokok perubahan, yaitu kembalinya konsepsi hukum pertambangan yang merupakan wilayah dilakukannya kegiatan penelitian dalam rangka optimalisasi penemuan dan inventarisasi data geologi dan potensi Minerba, lalu kegiatan penyelidikan dan penelitian yang dapat dilakukan di seluruh pertambangan tanpa perizinan, yang tentunya dapat dilakukan setelah memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan.

Selain itu, adanya konsep penugasan, penyelidikan dan penelitian yang dapat diberikan kepada lembaga riset negara dalam rangka penyiapan wilayah pertambangan serta penugasan penyelidikan yang dapat diberikan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka penetapan WIUP. Juga adanya kriteria penetapan wilayah pertambangan yang memuat wilayah usaha, wilayah pencadangan negara, WPR, serta wilayah pertambangan khusus yang dipergunakan sebagai dasar dalam memberikan perizinan di sub-sektor pertambangan Minerba.

Pokok materi PP 25/2023 ini terdiri dari 7 bab dan 70 pasal, dan aturan ini mencabut PP 22/2010.

Alur penetapan wilayah pertambangan berawal dari Gubernur untuk penetapan wilayah pertambangan, kemudian dilakukan pemeriksaan data potensi oleh Menteri, kompilasi dan evaluasi kemudian tahap terakhir melalui konsultasi dengan DPR.

Dalam wilayah hukum pertambangan dibagi menjadi non-wilayah pertambangan dan wilayah pertambangan (yang dibagi menjadi WIUP, WPR, WUPK, WPN).

Pemerintah daerah provinsi memiliki peran strategis dalam pengelolaan wilayah pertambangan mengingat Pemda provinsi, antara lain Gubernur dapat menentukan batas dan luas wilayah pertambangan, dapat mengusulkan perubahan wilayah pertambangan kepada Menteri, dapat mengusulkan wilayah penugasan dan penyelidikan dan penelitian.

Wilayah pertambangan ini dapat diubah sekali dalam 5 tahun, dengan kriteria perubahan dapat mempertimbangkan usulan kegiatan usaha pertambangan baru dan usaha pertambangan rakyat baru kegiatan usaha pertambangan rakyat baru, serta perubahan bentuk pengusahaan yang mengakibatkan perubahan wilayah juga kawasan pertambangan dalam rencana tata ruang.

Dengan adanya aturan ini masih diperlukan aturan teknis dan mengharapkan masukan pelaku usaha agar aturan dapat terlaksana dengan baik.