Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) turut berpartisipasi dalam acara konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta (8/8).

Acara yang dibuka oleh Dirjen Bina Marga, Rachman Arief Dienaputra, ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, seperti Wilan Oktavian (Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan), Prof. Agus Taufik Mulyono (Guru Besar Fakultas Teknik Sipil UGM), Idwan Santoso (Dosen ITB), dan Prof. Sutanto Soehodho (Guru Besar Fakultas Teknik Sipil Ilmu Transportasi UI). Selain itu, acara ini dimoderatori oleh Yayat Supriyatna, seorang pengamat kebijakan publik.

Konsultasi publik ini terbagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama membahas isu kendaraan over dimension and over load (ODOL) yang selama ini menjadi tantangan besar dalam pengelolaan jalan di Indonesia. Sementara itu, sesi kedua fokus pada masalah kelas jalan yang sangat krusial dalam penentuan kebijakan jalan dan lalu lintas di masa depan.

Rachman menegaskan pentingnya infrastruktur jalan dalam pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, Kementerian PUPR bertanggung jawab untuk memastikan infrastruktur jalan yang baik melalui regulasi yang tepat, termasuk rancangan peraturan menteri yang sedang dikonsultasikan ini. Kementerian PUPR berkomitmen untuk menciptakan lalu lintas yang efektif dan efisien, serta mengendalikan praktik ODOL dari hulu ke hilir. Konsultasi publik ini merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memastikan bahwa peraturan yang akan diterbitkan dapat mengatasi berbagai masalah yang timbul akibat kendaraan ODOL dan kelas jalan yang tidak memadai. Data dari Kementerian PUPR menunjukkan bahwa kendaraan ODOL telah menyebabkan kerusakan jalan yang signifikan, serta berkontribusi terhadap peningkatan angka kecelakaan lalu lintas.

Bagi anggota APBI, kehadiran peraturan ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi industri batu bara yang selama ini dihadapkan pada dilema antara mengejar target produksi dan keterbatasan infrastruktur jalan. Industri batu bara merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar di Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap produksi batu bara nasional. Oleh karena itu, APBI berharap bahwa peraturan ini juga mempertimbangkan kebutuhan infrastruktur yang dapat mendukung aktivitas logistik dan produksi batu bara.

Kementerian PUPR, melalui Dirjen Bina Marga, menyadari pentingnya keseimbangan antara menjaga ketahanan jalan dan memenuhi target peningkatan volume perdagangan. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, termasuk APBI, diharapkan peraturan ini dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan dan mendukung peningkatan fasilitas jalur logistik bagi industri pertambangan batu bara.