APBI turut hadir dalam Focus on Group Discussion (FGD)
seputar kesiapan industri dalam menghadapi Carbon Border Adjustment Mechanism
(CBAM), Senin (12/8/2024). Diskusi ini sendiri sedianya memfokuskan industri
selain batu bara untuk mempersiapkan aturan CBAM yang terdekat akan
diberlakukan di Australia. CBAM, yang diperkenalkan oleh Uni Eropa
(UE), adalah kebijakan yang bertujuan untuk mencegah kebocoran karbon dengan
menetapkan harga emisi karbon pada barang-barang yang diimpor ke UE.
Berdasarkan kebijakan yang akan diberlakukan pada tahun
2026, manfaat dari pungutan CBAM terhadap produk impor dari Indonesia justru
diterima oleh Uni Eropa, bukan Indonesia. CBAM dari UE akan berlaku pada enam
produk Indonesia yang diimpor oleh UE, yaitu besi dan baja, aluminium, pupuk,
hidrogen, semen, serta listrik.
CBAM tidak hanya berdampak pada enam sektor tersebut, tetapi
juga memiliki implikasi besar bagi industri pertambangan batu bara. Misalnya
besi dan baja, yang dalam rangkaian proses produksinya masih menggunakan batu
bara kalori tinggi. Industri ini, yang sebagian hasil produksinya diekspor ke
negara-negara Eropa, harus menyesuaikan diri dengan persyaratan baru terkait
pelaporan emisi karbon dan kemungkinan biaya tambahan akibat kebijakan ini.
Dalam FGD tersebut, Sutrisno Iwantono dan Liana Bratasida
dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menekankan pentingnya acara ini
sebagai acuan berkelanjutan bagi pemerintah untuk mempersiapkan dan melindungi
para pelaku usaha dalam negeri sebelum penerapan CBAM. Pelibatan perwakilan
masyarakat sebelum penerbitan aturan atau kebijakan baru sangatlah penting.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa komunitas publik dan
institusi di Indonesia, termasuk perwakilan dari berbagai kementerian, asosiasi
bisnis, dan akademisi. Terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian publik,
khususnya pelaku usaha, terkait penerapan CBAM: bagaimana aturan ini bisa
sinkron secara kelembagaan, metodologi pungutan yang akan diberlakukan, dan
evaluasi terhadap harga pajak karbon di Indonesia.
APBI perlu mempersiapkan anggotanya untuk menghadapi
tantangan ini. Dengan CBAM yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2026,
penting bagi industri untuk mulai mengadopsi praktik-praktik rendah karbon dan
memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan. Fokus APBI juga adalah
mendukung pemerintah dalam menyinkronkan aturan CBAM di Indonesia bagi pelaku
usaha batu bara sebagai bagian dari rantai pasok global.
FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah
yang perlu diambil oleh industri pertambangan, kesiapan regulasi pemerintah,
serta sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung penerapan kebijakan
ini.