APBI turut hadir dalam Focus on Group Discussion (FGD) seputar kesiapan industri dalam menghadapi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), Senin (12/8/2024). Diskusi ini sendiri sedianya memfokuskan industri selain batu bara untuk mempersiapkan aturan CBAM yang terdekat akan diberlakukan di Australia. CBAM, yang diperkenalkan oleh Uni Eropa (UE), adalah kebijakan yang bertujuan untuk mencegah kebocoran karbon dengan menetapkan harga emisi karbon pada barang-barang yang diimpor ke UE.

Berdasarkan kebijakan yang akan diberlakukan pada tahun 2026, manfaat dari pungutan CBAM terhadap produk impor dari Indonesia justru diterima oleh Uni Eropa, bukan Indonesia. CBAM dari UE akan berlaku pada enam produk Indonesia yang diimpor oleh UE, yaitu besi dan baja, aluminium, pupuk, hidrogen, semen, serta listrik.

CBAM tidak hanya berdampak pada enam sektor tersebut, tetapi juga memiliki implikasi besar bagi industri pertambangan batu bara. Misalnya besi dan baja, yang dalam rangkaian proses produksinya masih menggunakan batu bara kalori tinggi. Industri ini, yang sebagian hasil produksinya diekspor ke negara-negara Eropa, harus menyesuaikan diri dengan persyaratan baru terkait pelaporan emisi karbon dan kemungkinan biaya tambahan akibat kebijakan ini.

Dalam FGD tersebut, Sutrisno Iwantono dan Liana Bratasida dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menekankan pentingnya acara ini sebagai acuan berkelanjutan bagi pemerintah untuk mempersiapkan dan melindungi para pelaku usaha dalam negeri sebelum penerapan CBAM. Pelibatan perwakilan masyarakat sebelum penerbitan aturan atau kebijakan baru sangatlah penting.

Acara ini juga dihadiri oleh beberapa komunitas publik dan institusi di Indonesia, termasuk perwakilan dari berbagai kementerian, asosiasi bisnis, dan akademisi. Terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian publik, khususnya pelaku usaha, terkait penerapan CBAM: bagaimana aturan ini bisa sinkron secara kelembagaan, metodologi pungutan yang akan diberlakukan, dan evaluasi terhadap harga pajak karbon di Indonesia.

APBI perlu mempersiapkan anggotanya untuk menghadapi tantangan ini. Dengan CBAM yang akan diterapkan secara penuh pada tahun 2026, penting bagi industri untuk mulai mengadopsi praktik-praktik rendah karbon dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan. Fokus APBI juga adalah mendukung pemerintah dalam menyinkronkan aturan CBAM di Indonesia bagi pelaku usaha batu bara sebagai bagian dari rantai pasok global.

FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh industri pertambangan, kesiapan regulasi pemerintah, serta sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung penerapan kebijakan ini.