Published at
February 24, 2026 at 12:00 AM
RKAB 2026 Picu Kekhawatiran Lintas Sektor: Perbankan, Listrik hingga Penerimaan Negara Ikut Terdampak

Jakarta, 24 Februari 2026 — Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan batubara 2026 mulai menimbulkan kekhawatiran lintas sektor. Tidak hanya industri tambang, dampaknya dinilai berpotensi merambat ke sektor pelayaran, perbankan, kelistrikan, hingga penerimaan negara.
Hal tersebut mengemuka dalam buka puasa bersama APBI-ICMA sekaligus forum diskusi bertajuk “Di Antara Kuota dan Kepastian Ruang Gerak Industri di Tengah Penyesuaian RKAB” yang digelar di Nusantara Garden, The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (24/2). Forum mempertemukan pelaku usaha, analis komoditas, perbankan, akademisi, serta regulator.
Risiko Kredit Perbankan Mulai Disorot
Darmansyah Tanamas, Sekretaris Jenderal Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), menilai sektor pelayaran menjadi salah satu yang paling cepat terdampak apabila produksi batubara menurun karena kapal angkutan tidak mudah dialihkan ke komoditas lain.

“Kapal angkutan batubara tidak bisa serta-merta dipindahkan ke industri lain. Kalau terjadi idle berkepanjangan, dampak pertama justru muncul di ekosistem perbankan,” ujarnya.
Sekitar 70–80% investasi kapal anggota dibiayai bank. Penurunan aktivitas angkutan berisiko menimbulkan kredit bermasalah yang kemudian memicu pengetatan pembiayaan sektor.
Ia memperkirakan potensi pembiayaan terdampak mencapai Rp31 triliun dari sekitar 660 unit kapal. Selain itu terdapat potensi pengurangan 7.000–8.000 tenaga kerja kru kapal.
Menurutnya, dampak tidak berhenti pada pelayaran. “Jika aktivitas berhenti, tidak ada kegiatan ekonomi, maka penerimaan pajak juga tidak ada. Kontraktor, jasa pendukung, hingga industri logistik ikut terdampak.”
Pasokan Listrik Berpotensi Tertekan
Dari sektor energi, Joseph Pangalila, Dewan Pengawas Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), menyampaikan kekhawatiran terhadap ketersediaan batubara untuk pembangkit listrik. Saat ini lebih dari separuh kapasitas pembangkit listrik nasional berasal dari pembangkit swasta.

Pembangkit listrik pada prinsipnya wajib memiliki cadangan batubara minimal 25 hari operasi untuk menjamin keandalan sistem. Namun kondisi di lapangan dinilai sudah kritis.
“Kebanyakan pembangkit memiliki stok di bawah 10 hari. Di sistem Jawa–Bali hanya dua pembangkit yang masih memiliki cadangan 25 hari,” ujar Joseph.
Ia menambahkan kondisi kekurangan pasokan sudah dirasakan bahkan sebelum penyesuaian RKAB diberlakukan. Jika pemasok menghentikan produksi karena kuota terpenuhi, maka risiko gangguan pasokan listrik meningkat.
“Gangguan satu atau dua pembangkit besar saja bisa berdampak luas ke sistem kelistrikan nasional,” katanya.
Harga Berpotensi Naik, Tapi Tidak Stabil
Jimmy Gunarso, Direktur PT Coalindo Energy, menjelaskan Indonesia merupakan eksportir batubara laut terbesar dunia, namun porsinya hanya sekitar 8% dari produksi global.

Pasar utama Indonesia China dan India juga merupakan produsen terbesar, sehingga posisi Indonesia tidak sepenuhnya menentukan harga dunia.
Ekspansi produksi pasca lonjakan harga 2022 memicu oversupply pada 2024–2025 dan menekan harga hingga sekitar US$40 per ton. Pemangkasan produksi berpotensi menciptakan supply shock sekitar 100 juta ton yang dapat mendorong kenaikan harga jangka pendek.
“Harga sudah naik sekitar 10–15% sejak awal tahun karena pasokan menipis. Tetapi kenaikan ini berpotensi tidak bertahan lama karena permintaan global, termasuk meningkatnya energi terbarukan di China,” jelasnya.
Kontraktor Tambang Mulai Tertekan
Dari sisi jasa pertambangan, penyesuaian RKAB dinilai akan paling cepat dirasakan oleh kontraktor tambang. Bambang Tjahyono, Direktur Eksekutif Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO), menyebut sekitar 85–90% kegiatan penambangan batubara nasional dikerjakan oleh kontraktor, sehingga penurunan kuota produksi langsung berdampak pada volume kerja.

Menurutnya, dampak awal berupa alat berat menganggur (idle) dan tekanan arus kas akibat kewajiban pembiayaan yang tetap berjalan. Dalam kondisi berlarut, perusahaan kontraktor berpotensi melakukan perumahan tenaga kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama bagi pekerja lokal di sekitar tambang.
ASPINDO menilai kebijakan produksi perlu disusun secara terukur dan memberi kepastian, mengingat Indonesia bukan penentu harga batubara global, sementara dampak sosial dan ekonomi di dalam negeri sangat nyata.
Target PNBP Dipertanyakan
Kajian yang dipaparkan dalam forum menunjukkan perubahan produksi dapat memengaruhi target penerimaan negara. Dengan kontribusi batubara yang dominan terhadap PNBP minerba, keseimbangan antara harga dan volume menjadi krusial.
Dalam simulasi ekonomi, harga batubara kalori 4.200 kcal/kg diperkirakan perlu mencapai sekitar US$74 per ton untuk menutup penurunan volume produksi dalam mengejar target penerimaan negara.
Namun sejumlah pembicara menilai kenaikan harga komoditas belum tentu mampu menutup kehilangan volume produksi.
Perbankan Masih Buka Pembiayaan
Hakim, Commercial busineess PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan sektor batubara masih menjadi portofolio pembiayaan, meski dilakukan selektif. Bank memiliki limit pembiayaan sekitar Rp33 triliun dan masih terdapat ruang ekspansi sekitar Rp20 triliun pada 2026.
Pembiayaan tetap dimungkinkan terutama untuk pasokan domestik pembangkit listrik yang memiliki kontrak jangka panjang.
Ketahanan Energi dan Kepastian Investasi
Di sisi lain, kebijakan produksi batubara dinilai perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara ketahanan energi dan keberlanjutan investasi.
Ketua Bidang Kajian Batubara dan Renewable Energy Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), FH Kristiono, menegaskan bahwa batubara hingga kini masih menjadi tulang punggung penerimaan negara sektor minerba, sekaligus penopang utama sistem kelistrikan nasional.

Ia mengingatkan bahwa industri pertambangan bersifat jangka panjang, sehingga perubahan kebijakan yang bersifat mendadak berisiko mengganggu perencanaan tambang, konservasi cadangan, serta keputusan investasi. Kepastian kebijakan dinilai menjadi faktor kunci agar pengelolaan cadangan dan pengembangan usaha dapat berjalan berkelanjutan.
Pemerintah: Perlu Keseimbangan
Dari sisi perwakilan pemerintah, Surya Herjuna, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM menyatakan pemerintah memahami peran strategis industri batubara. Kebijakan produksi juga mempertimbangkan ketahanan cadangan nasional.

“Kontribusi sektor ini terhadap negara sangat besar. Pemerintah akan mempertimbangkan seluruh masukan, termasuk keberlanjutan industri dan ketahanan energi,” ujarnya.
Diskusi menegaskan bahwa isu RKAB tidak semata persoalan kuota produksi, melainkan menyangkut stabilitas sistem energi, pembiayaan industri, dan aktivitas ekonomi daerah. Para peserta mendorong dialog lanjutan antara regulator dan pelaku usaha untuk mencari titik keseimbangan antara tata kelola sumber daya alam dan kepastian usaha.



