Published at
February 19, 2026 at 12:00 AM
FRHLBT Gelar Forum Dialog Teknis Bahas Standar Kerusakan Lahan Tambang

Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (FRHLBT) menggelar Forum Dialog Teknis Pengendalian Kerusakan Lahan dan Audit Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bersama Kementerian Lingkungan Hidup (19/2). Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup.

Acara dibuka oleh Ignatius Wurwanto, Ketua Umum FRHLBT, yang menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman antara regulator dan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan pertambangan. Ia menyampaikan bahwa pertambangan tidak dapat dilepaskan dari perubahan kondisi lahan, namun perubahan tersebut harus dinilai dan dikelola dengan ukuran yang jelas.
Selanjutnya, sambutan kunci sekaligus paparan kebijakan disampaikan oleh Ardhi Yusuf, Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam paparannya, Ardhi menjelaskan bahwa Permen 20 Tahun 2025 disusun untuk memberikan kepastian dan standar yang sama dalam menilai kondisi lahan tambang.

“Kerusakan lingkungan tidak bisa dinilai berdasarkan asumsi. Harus ada standar yang jelas dan bisa diukur. Aturan ini dibuat agar penilaian lebih objektif dan adil, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha,” ujar Ardhi.
Pembahasan kemudian berlanjut pada aspek teknis penerapan aturan yang disampaikan oleh Suryanta Sapta Atmaja, Koordinator Pokja Pemulihan Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menjelaskan bahwa penilaian kerusakan lahan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi fisik lahan, kualitas air, serta keberhasilan reklamasi dan revegetasi.
Sementara itu, Veriady, Koordinator Pokja Pengendalian Sumber Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup, mengulas bagaimana aturan ini diimplementasikan dan dievaluasi di lapangan. Ia menekankan pentingnya data dan dokumentasi yang konsisten antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan agar proses evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rangkaian acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dan interaktif, dipandu oleh Aditya Pratama selaku pengurus FRHLBT. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait masa transisi penerapan aturan bagi kegiatan tambang yang telah berjalan, perbedaan hasil penilaian antara perusahaan dan pemerintah, serta mekanisme evaluasi dalam audit lingkungan.
Melalui forum dialog teknis ini, FRHLBT dan Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa Permen 20 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan pertambangan, melainkan untuk memastikan pengelolaan dan reklamasi lahan dilakukan dengan standar yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.



