Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna mendukung sistem penyangga kehidupan. SE tersebut menjadi perhatian khusus bagi para pemegang PPKH, terutama di sektor pertambangan. Salah satu perhatian utama adalah sinkronisasi antara berbagai peraturan terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa upaya reklamasi tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan lainnya dalam pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi
Dalam statement yang disampaikan Ignatius Wurwanto (Ketua Umum FRHLBT) bahwa reklamasi bukan hanya sekadar kewajiban, namun perlu dijadikan sebagai kebutuhan yang mendukung keberlanjutan ekonomi dan ekologi.
Dalam sesi diskusi muncul pertanyaan mengenai apakah pengajuan Surat Keputusan (SK) baru diperlukan atau apakah pemegang izin eksisting juga harus menyusun rencana reklamasi. Dalam hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tanggapannya, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memiliki rencana umum reklamasi selama masih aktif menggunakan kawasan hutan tersebut. Hal ini berlaku baik untuk pengajuan SK baru maupun bagi pemegang izin eksisting. Rencana reklamasi tersebut menjadi pedoman dalam penilaian reklamasi, dan dokumen tersebut akan dijadikan sebagai dokumen pelengkap dalam proses penilaian.
Forum ini sebagai diskusi dan kolaborasi antara berbagai pihak terkait diharapkan menghasilkan solusi yang tepat dan berkelanjutan dalam mengatasi tantangan reklamasi di berbagai area hutan dan tambang.
Sebagai penutup Ignatius Wurwanto menyampaikan meskipun sering dipandang sebagai tantangan, faktanya ada peluang besar untuk meningkatkan keberlanjutan kehidupan kita. Reklamasi perlu diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan sebagai bagian dari strategi untuk mendukung keberlanjutan ekonomi dan ekologi.