Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral. Ditjen anyar ini sudah diteken Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 169 tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM tertuang dalam bagian ketujuh Perpres. “Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikian bunyi Perpres tersebut.

Ditjen Gakkum ESDM bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen). Ketentuan ini sesuai dengan pasal 23.

“Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal,” demikian bunyi pasal 23 ayat 1 dan 2.