Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor: 373.K/MB.01/MEM.B/2023 sebagai pedoman para pemegang izin usaha di bidang pertambangan untuk penyusunan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai pengganti keputusan menteri ESDM Nomor 1806 Tahun 2018 Tentang Pedoman pelaksanaan penyusunan evaluasi persetujuan RKAB serta laporan pada kegiatan usaha Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Adapun dalam sambutan acara Bimtek Tata Cara Permohonan RKAB (1/11) sesuai Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023, Bambang Suswantono selaku Plt. Direktur Jenderal Minerba menyampaikan bahwa Keputusan Menteri ESDM ini adalah aturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 yang baru dikeluarkan pada bulan September 2023. Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang pada pokoknya mengatur konsep penyusunan RKAB 3 tahunan.
Plt Dirjen Minerba juga menyampaikan bahwa sejatinya permohonan RKAB melalui aplikasi eRKAB bisa diselesaikan selama 30 hari kerja, namun akan lebih cepat apabila para pelaku usaha mengirimkan data data sesuai dan lengkap termasuk data data yang perlu dilampirkan. Perusahaan juga perlu memperhatikan waktu penyampaian dan memastikan untuk melakukan perbaikan, memastikan data sesuai hasil evaluasi dan bertanggung jawab penuh atas data data yang dilampirkan.
Dalam Kepmen No. 373 Tahun 2023 ini telah ditetapkan dua hal secara garis besar. Pertama adalah menetapkan pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri atas format penyusunan RKAB, tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan RKAB. Kemudian yang kedua adalah format penyusunan RKAB baik pemegang IUP tahap eksplorasi dan IUP tahap operasi produksi.