Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menggelar agenda Sosialisasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) dan Mitra Instansi Pengelola (MIP) (14/12) bersama dengan perwakilan Kementerian Maritim dan Investasi yang dihadiri oleh Septian Hario Seto selaku Deputi Bidang Pertambangan dan Investasi, lalu Tubagus Nugraha selaku Asisten Deputi, Perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan yang diwakili oleh M. Suaib Sulaiman selaku Direktur Ekspor Produk Industri Perdagangan serta perwakilan Bank Mandiri. Sosialisasi ini dimulai dari pemaparan tentang kesiapan integrasi SIMBARA dan persiapan menuju pemberlakuan MIP.
Pemaparan SIMBARA sendiri sebelumnya dilakukan bertahap dan terakhi 15 September lalu. Sistem tersebut telah diresmikan sejak Maret 2023. Sistem SIMBARA akan terintegrasi langsung dimana seluruh Kementerian terkait akan terhubung. Sementara dalam mekanisme penjualan batubara nantinya melalui SIMBARA, tata kelola batubara mulai dari produksi hingga penjualan bisa terpantau. Sistem ini juga membuat Pemerintah mengetahui batubara yang diproduksi, perusahaan yang tidak bisa mengekspor batubara karena ET nya sudah dibekukan, negara mana yang membelinya, kendaraan yang mengangkut, hingga kedisiplinan membayar royalti.
Sementara itu terkait dengan Mitra Instansi Pengelola (MIP), Pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden sebagai payung hukum. Hal ini dibutuhkan dalam rangka strategi nasional yang berkeadilan melalui pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batubara. Maka itu pelaksanaan pengenaan dana kompensasi batubara diperlukan dasar pengaturan dalam Peraturan Presiden.
Pemberlakuan dana kompensasi batubara ini sendiri merupakan bentuk mekanisme yang berkeadilan. Selama ini kompensasi perusahaan yang memasok batubara dalam negeri belum berjalan. Selain itu, dengan pelaksanaan mekanisme tersebut kedepannya diharapkan tidak lagi terjadi kelangkaan pasokan batubara dalam negeri.
Tri Winarno selaku Direktur Pembinaan Program Minerba menyampaikan progres terkait dengan Mitra Instansi Pengelola (MIP). Saat ini draft Perpres terkait MIP sudah dalam tahap harmonisasi dan finalisasi. Diharapkan MIP dapat mulai berlaku pada Januari 2024.
Sementara untuk aturan turunan dan aplikasi pendukungnya sendiri sedang disiapkan oleh Kementerian terkait. Peraturan yang akan disusun oleh Pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif Dana Kompensasi batubara (DKB), Permen/Kepmen terkait Juknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, Kepmen rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan, KESDM juga akan merevisi Kepmen ESDM No. 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar 90 USD/ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Rperpres (yang produk nya digunakan di dalam negeri). Selain aturan turunannya, untuk aplikasi e-DKB akan segera dilakukan uji coba, setelah finalisasi formula DKB dan Pemerintah akan mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama dengan MIP.
Dengan mengedepankan prinsip berkeadilan, Pemerintah juga tidak ingin perusahaan mengalami kerugian. Terkait dengan penetapan harga jual batubara untuk semen yang saat ini diberikan harga khusus US$90/ton, dalam tahap pengaturan. Hal ini mengingat terdapat semen yang dipasok untuk dalam negeri dan namun ada juga yang diekspor.
Terkait pelaksanaan MIP, Bank Mandiri merupakan salah satu dari tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditunjuk untuk mengelola dana kompensasi batubara (DKB). Perwakilan Bank Mandiri menyampaikan tahapan mekanisme pembayaran pungutan dana kompensasi batubara nantinya akan menggunakan Virtual Account (VA) Himbara. Dalam sistemnya, perusahaan Batubara mengajukan sertifikat penjualan di aplikasi e-PNBP, setelah itu perusahaan mendapatkan ID Billing PNBP & VA Pungutan yang harus dibayarkan sudah termasuk PNBP royalti. Lalu, perusahaan akan mendapatkan status pembayaran di e-PNBP nya.
Sedangkan terkait dengan mekanisme pengembalian dana jika perusahaan telah menjual batubaranya ke PLN selaku end user, pada prinsipnya akan mendapat pengembalian dana setelah selesai verifikasi dari PLN.