KONTAN
Published at
December 12, 2025 at 12:00 AM
UU Ciptaker Disebut Menkeu Turunkan Penerimaan Negara dari Batubara, Ini Respons APBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) buka suara terkait kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi eksportir batubara disebut sebagai faktor yang menggerus penerimaan negara, sebagaimana sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan, mekanisme restitusi PPN justru telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 4A ayat (2) huruf a, batubara ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP), sehingga atas kegiatan ekspornya pelaku usaha berhak mengkreditkan faktur pajak masukan yang timbul dari perolehan barang maupun jasa.
“Restitusi merupakan hak, bukan distorsi ataupun pengurangan real penerimaan negara," ujar Gita kepada Kontan, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, industri batubara selama ini tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap fiskal negara melalui pembayaran PNBP (royalti), PPh badan, berbagai jenis pajak sampai pungutan lain, serta kewajiban sosial dan lingkungan.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengkritik ketentuan dalam UU Ciptaker yang dinilai membebani fiskal. Pemerintah harus menanggung restitusi PPN ekspor batubara sekitar Rp 25 triliun per tahun, sehingga setoran sektor tersebut yang sebelumnya positif berubah menjadi negatif. Ia menilai kebijakan itu membuat pemerintah seperti memberi subsidi tidak langsung kepada pelaku industri batubara yang telah menikmati tingginya keuntungan.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at