Valid News

Published at

October 21, 2025 at 12:00 AM

UKM-Koperasi Boleh Garap Tambang, Bahlil Minta BPD HIPMI Mulai Aktif

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini peluang bagi UMKM, BUMD, dan koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025.

Bahlil pun meminta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari agar mendorong setiap Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI proaktif mengoptimalkan peluang tersebut.

Dalam gelaran HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025, Bahlil menyebut, beleid itu harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh UMKM, BUMD, dan koperasi daerah tempat pertambangan. Bahlil menegaskan, pemilik entitas usaha harus berstatus putra daerah.

"Tapi itu BUMD-nya daerah, pengusaha UMKM, UMKM daerah. Lalu koperasi, koperasi daerah. Jadi kalau Ketum (HIPMI) Akbar mau dapat, harus ber-partner dengan UMKM," kata Bahlil, Jakarta, Senin (20/10).

Terbitnya PP Nomor 39/2025 itu sendiri bertujuan supaya manfaat dan keuntungan kegiatan pertambangan dan hilirisasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.

Artinya, kegiatan pertambangan harus mengusung prinsip keadilan atau merata dirasakan baik oleh pengusaha maupun masyarakat. Selama ini, pengelolaan tambang minerba ditetapkan lewat proses tender yang sulit dilalui oleh koperasi maupun UMKM.

"Maka, kemudian kita ubah. Harus ada pemberian prioritas kepada BUMD, UMKM, dan kopeasi. Contoh, tambangnya di Kalimantan Timur, ya harus orang Kalimantan Timur, jangan orang Jakarta. Makanya, BPD-BPD (HIPMI) itu yang harusnya diaktifkan," tegas Bahlil.

Menkop Ferry Juliantono pun menyambut hangat terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025. Lewat beleid itu, kini koperasi di daerah berpotensi memiliki sayap bisnis baru terkait pengelolaan tambang.

Menkop mengemukakan, pengelolaan IUP dapat dilakukan melalui gerai yang ada di tiap Kopdes/Kel. Terdapat tujuh jenis gerai wajib, seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan-pinjam, gerai cold storage/cold chain, dan gerai logistik, yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai potensi lokal.

"Setiap Kopdes/Kel kita dorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika di daerah itu potensinya adalah tambang maka koperasi mengembangkan gerai izin usaha pertambangan," kata Menkop.

Sekadar informasi, Pasal 17 pada PP Nomor 39 Tahun 2025 menuliskan, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara bakal diprioritaskan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah ataupun badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Selain itu, pemberian prioritas kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta akan tetap dilakukan dalam rangka mendongkrak akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.

"Lalu pemberian prioritas kepada BUMN dan badan usaha swasta dilakukan dalam rangka peningkatan nilai tambah atau hilirisasi," tulis beleid tersebut.

Source:

Bisnis Indonesia

Published at

October 21, 2025 at 12:00 AM

10/21/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

October 21, 2025 at 12:00 AM

10/21/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

Kontan

Published at

October 21, 2025 at 12:00 AM

10/21/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

CNBC Indonesia

Published at

October 21, 2025 at 12:00 AM

10/21/25

190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya

CNBC Indonesia

Published at

October 21, 2025 at 12:00 AM

10/21/25

2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by