Bisnis Indonesia

Published at

January 26, 2026 at 12:00 AM

Truk Tambang Dilarang Melintas, Stok Batu Bara PLTU di Sumatra Kritis

Bisnis.com, JAKARTA - Larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum di Sumatra Selatan (Sumsel) membuat sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mengalami kesulitan mendapatkan pasokan emas hitam.

Adapun, larangan melintas tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025. kebijakan tersebut diterbitkan menyusul ambruknya Jembatan Muara Lawai pada Juli 2025, yang diduga kuat disebabkan oleh tingginya trafik kendaraan over dimension over load (ODOL) pengangkut batu bara.

Melalui instruksi itu, seluruh perusahaan batu bara diwajibkan mengoperasikan jalan khusus (hauling road) paling lambat 1 Januari 2026.

Namun, dalam pelaksanaannya, dari total 60 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di Sumsel, baru sekitar 32 perusahaan yang telah memiliki jalan khusus. Sementara itu, 28 perusahaan lainnya masih mengandalkan jalan umum sebagai jalur distribusi.

Usai efektifnya kebijakan tersebut, sejumlah industri kini mengalami kesulitan mendapatkan pasokan batu bara. Salah satunya, PLTU di Provinsi Bengkulu.

Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN (Persero) Rizal Calvary Marimbo mengatakan, kondisi pasokan batu bara di PLTU Bengkulu kini hanya mampu mencukupi sekitar 3 hari operasional.

Menurutnya, sekitar 150 truk pengangkut batu bara terpaksa menghentikan operasionalnya akibat kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur Sumsel tersebut.

“Saat ini PLTU tidak mendapatkan pasokan batu bara karena desakan dari pemerintah provinsi dan stok yang ada ini sangat terbatas, hanya cukup 3 hari ke depan,” kata Rizal melalui keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Batu bara merupakan sumber energi utama bagi PLTU yang menyuplai listrik ke jutaan pelanggan di wilayah Sumatra. Terhentinya pasokan batu bara secara mendadak, lanjut Rizal, membuat stok di pembangkit menipis dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga.

“Apabila distribusi batu bara tidak segera normal, potensi pemadaman listrik akan terjadi di beberapa wilayah, termasuk Sumatra Selatan dan Jambi,” jelasnya.

PLN pun mengajukan permohonan agar truk pengangkut batu bara yang memasok kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Provinsi Bengkulu kembali diizinkan beroperasi. Perseroan berharap dapat ditemukan solusi bersama yang proporsional agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

Menurut Rizal, diperlukan ruang dialog dengan pemerintah daerah guna mencapai solusi yang saling menguntungkan dan memastikan suplai batu bara ke PLTU tidak terhenti berkepanjangan.

“Karena semakin lama suplai [batu bara] terhenti, pemadaman listrik tidak terhindarkan. Jadi saya meminta dengan hormat gubernur Sumsel membuka jalan, agar truk batu bara segera memenuhi kebutuhan pasokan batu bara di PLTU Bengkulu,” pungkasnya.

PLTU MT Sumbagsel I di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) juga menjadi salah satu pembangkit yang terdampak.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel Apriyadi Mahmud mengatakan, PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), pemegang IUP/PKP2B yang menjadi pemasok tunggal batu bara bagi operasional PLTU MT Sumbagsel I di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dengan suplai batu bara mencapai sekitar 5.000 ton per hari, terhentinya operasional PT AOC akibat larangan melintas di jalan umum berpotensi mengganggu operasional PLTU Sumbagsel I. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kecukupan pasokan listrik, khususnya di wilayah OKU dan Lampung.

“Ini memang dilema bagi kami. Di satu sisi aturan harus ditegakkan, tetapi di sisi lain PLTU ini sangat dibutuhkan, terutama untuk wilayah OKU dan Lampung,” ujar Apriyadi saat ditemui, Kamis (8/1/2026).

Atas kondisi tersebut, perusahaan mengajukan permohonan agar pemerintah daerah dapat memberikan diskresi terbatas terkait penggunaan jalan umum sehingga operasional tidak terhenti sepenuhnya. Namun, kata Apriyadi, permohonan itu juga wajib dibarengi dengan komitmen perusahaan untuk segera membangun jalan khusus.

Pemprov Sumsel Buka Ruang Relaksasi

Sementara itu, Pemprov Sumsel memberi sinyal akan memberikan sejumlah kelonggaran dengan ketentuan ketat.

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan sejatinya tidak ada hubungan khusus antara larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dengan operasional PLTU tersebut.

Menurutnya, keberadaan PLTU yang telah beroperasi selama bertahun-tahun seharusnya sudah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama terkait keandalan pasokan bahan baku.

“Karena PLTU itu didirikan tentu sudah dengan perhitungan pasokan batu bara, ya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Deru juga menyebut, selama ini tidak pernah ada informasi bahwa PLTU di Bengkulu menggunakan batu bara yang dibeli dari Provinsi Jambi. Namun, pengangkutan batu bara tersebut justru dilakukan melalui jalur darat yang melintasi tiga wilayah di Sumsel.

Oleh karena itu, dia kembali menegaskan bahwa aturan pengangkutan batu bara bukan sekadar persoalan lalu lintas, seperti over dimension over loading (ODOL). Dalam regulasi pertambangan, setiap perusahaan tambang memang diwajibkan menggunakan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara.

“Jadi pertanyaannya ke penambang juga, kok mengirim barangnya tanpa melewati jalan khusus,” tegasnya.

Meski demikian, Deru membuka peluang pemberian toleransi dengan sejumlah ketentuan ketat, seperti pembatasan hari operasional, batas muatan, serta kewajiban tidak melanggar aturan ODOL.

Namun, untuk tindak lanjut secara pasti, pihaknya memastikan masih akan mengundang pihak-pihak terkait, meskipun PLTU tersebut tidak berada di wilayah Sumsel.

“Tentu kita akan memberikan toleransi sesaat atau temporary. Kita kan tidak boleh tidak merespons permohonan baik, jadi kita akan undang dulu nanti pihak terkait,” pungkasnya.

Source:

Liputan 6

Published at

January 26, 2026 at 12:00 AM

1/26/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

January 26, 2026 at 12:00 AM

1/26/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

January 26, 2026 at 12:00 AM

1/26/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

January 26, 2026 at 12:00 AM

1/26/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

January 26, 2026 at 12:00 AM

1/26/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by