Inilah
Published at
July 28, 2025 at 12:00 AM
Ternyata Ada Delapan Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Salah Satunya Komoditas Emas
Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Endar Priantoro mengaskan pihaknya akan menindak tambang illegal di wilayah Kaltim, khususnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, kepolisian sudah mengungkap delapan kasus tambang tanpa izin atau illegal sejak April hingga Juli 2025.
"Dari delapan kasus, satu tambang emas ilegal di Kutai Barat, tujuh lainnya tambang batu bara di Kutai Kartanegara hingga Samarinda," kata Endar dalam keterangan pers seperti dikutip, Jumat (25/7/2025).
Dia menjelaskan, salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Lempake, Samarinda. Pada 4 Juli lalu. Saat itu, Polda menangkap R, yang diduga pemodal tambang ilegal di sana. R kini ditahan di Rutan Polda Kaltim.
Endar menambahkan, rincian delapan kasus tersebut akan diumumkan secara resmi. “Kami akan rilis khusus pengungkapan kasus-kasus illegal mining di Kaltim,” katanya.
Polda Kaltim juga memperkuat koordinasi dengan instansi pusat dan daerah dalam pengawasan tambang tanpa izin.
Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata menyebut penyidikan kasus tambang ilegal ini masih berlanjut. "Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain, termasuk korporasi," ujarnya.
Selain itu, Gakkum KLHK juga menetapkan dua tersangka lain yakni D, Direktur PT TAA, dan E, penanggung jawab alat berat di lokasi tambang.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mencapai Rp 5,7 triliun.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut. Ketiga orang tersebut diduga menampung, menjual, dan mengangkut batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian negara akibat adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mencapai Rp 5,7 triliun.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut. Ketiga orang tersebut diduga menampung, menjual, dan mengangkut batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.
"Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik," kata Nunung, di Surabaya, Jumat (18/7/2025).
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Published at
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
Tribun Kaltim
Published at
70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang
CNBC Indonesia
Published at