BLOOMBERG TECHNOZ

Published at

Tenggat Mepet, Batu Bara Bakal Kesulitan Terapkan Ekspor 1 Pintu

Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengungkap bahwa skema ekspor baru, khususnya untuk batu bara, yang akan dilakukan melalui badan khusus yang mengelola ekspor sumber daya alam (SDA) akan sulit diterapkan.

“Kami melihat timeline-nya yang cukup dekat, maka ini akan tidak mudah diterapkan,” ujar Gita saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Gita bahkan mengakui bahwa APBI, khususnya, belum pernah dijelaskan secara detail terkait dengan teknis dan prosedur dari skema ekspor melalui badan baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut.

“Tentunya ini adalah sesuatu yang cukup baru dan akan mengubah seluruh tatanan sistem yang ada dan sudah berjalan saat ini. Kami pun belum pernah dijelaskan secara detail dan baru melihat alur ini dalam pidato tadi,” jelasnya.

Menurutnya, selama ini kegiatan ekspor batu bara di dalam negeri melibatkan banyak pihak; mulai dari produsen, pembeli luar negeri, trader, perbankan, surveyor, pengapalan, pelabuhan, hingga otoritas terkait.

“Masing-masing memiliki kontrak, kewajiban, jadwal, dan resiko komersial yang sudah berjalan. Tentu ini akan terpengaruh,” tambahnya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) melalui sebuah peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan hari ini.

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” ungkapnya dalam Rapat Sidang Paripurna, di Komplek Parlemen DPR, Jakarta Pusat.

Prabowo menyebut penerbitan peraturan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara optimal.

Melalui peraturan ini, semua penjualan hasil SDA harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Adapun, aturan ini mulai diterapkan untuk perdagangan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi.

“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” jelas Prabowo.

Karena itu, Prabowo menyebut kebijakan ini sebagai fasilitas pemasaran. “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” tegas dia.

Dalam ketentuan baru yang diumumkan, BUMN berfungsi sebagai pengekspor tunggal sekaligus fasilitator pemasaran komoditas ke pasar internasional.

Setiap pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan produksi, tetapi transaksi ekspor dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Dengan model ini, pemerintah menargetkan alur transaksi ekspor lebih terpantau dan terintegrasi.

Dalam pidato di DPR, Prabowo juga menyatakan kebijakan ekspor melalui satu pintu merupakan bagian dari langkah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, meningkatkan pengawasan transaksi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas strategis.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by