Investor Daily

Published at

January 27, 2026 at 12:00 AM

Tata Kelola Pertambangan yang Baik Sejalan dengan UU Minerba

JAKARTA, investor.id - Pakar Hukum, Prof Dr Henry Indraguna SH MH mengatakan, pengawasan yang melekat dan penerapan tata kelola pertambangan yang baik adalah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba.

Selain itu, tata kelola pertambangan yang baik juga berkaitan erat dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

“Pengawasan melekat serta tata kelola pertambangan yang baik sangat penting untuk diterapkan guna memberikan jaminan bahwa proses penambangan bisa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan efisiensi,” kata Henry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta mendukung penegakan hukum untuk menegaskan kepastian hukum. “Ini penting karena kepastian hukum merupakan pondasi utama bagi investasi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) pada tahun 2026 sebesar Rp134 Triliun.

Target tersebut lebih tinggi daripada target tahun 2025 yang sebesar Rp124,7 triliun, meskipun terdapat pemangkasan produksi batubara dan nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Menteri Bahlil dalam sebuah kesempatan menyinggung bahwa kenaikan harga beberapa komoditas utama antara lain timah, nikel, dan emas menjadi salah satu faktor kunci yang diyakini dapat mendukung pencapaian target tersebut.

"Selain dipengaruhi faktor kenaikan harga komoditas utama, target setoran PNBP Minerba juga diharapkan bisa tercapai seiring dengan peningkatan pengawasan dan tata kelola pertambangan di tanah air," ujar Bahlil.

Menurut Prof Henry, kebijakan Menteri Bahlil bertujuan agar manfaat sumber daya alam dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini mengungkapkan dengan tata kelola pertambangan yang baik maka diharapkan hal tersebut akan mendukung keadilan bagi rakyat Indonesia, dengan tujuan akhirnya adalah mensejahterakan masyarakat di tanah air. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan lingkungan yang tetap lestari dan berkelanjutan.

Lebih lanjut Prof Henry berkata bahwa langkah reformasi yang dilakukan Ditjen Minerba sangat penting bagi perbaikan tata kelola yang baik dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya.

“Tidak ada peradaban tanpa adanya pemanfaatan pertambangan. Akan tetapi jangan lupa pertambangan yang tidak dikelola dengan baik juga akan dapat menghancurkan peradaban. Karena itu, perbaikan tata kelola pertambangan adalah keniscayaan menuju peradaban yang lebih baik lagi,” tegas Prof Henry.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini juga mengingatkan pentingnya aspek penegakan hukum yang mengiringi tata kelola pertambangan.

Kepastian hukum, kata Ketua bidang Hukum DPP Ormas MKGR ini, merupakan pondasi utama bagi investasi. Maka juga diperlukan penguatan sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Ditjen Minerba dalam memberantas praktik ilegal melalui pendekatan ganda, yakni retributif bagi korporasi besar dan restoratif bagi masyarakat kecil yang bergantung secara ekonomi pada hasil tambang.

Prof Henry juga mengapresiasi langkah progresif di kementrian yang dipimpin Bahlil Lahadalia, khususnya di Ditjen Minerba yang kini menerapkan tata kelola berbasis kepatuhan, di mana perusahaan wajib memenuhi kewajiban seperti penempatan jaminan reklamasi dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebelum RKAB disetujui.

“Langkah ini memastikan kegiatan bisnis harus berjalan sinergis dengan aspek lingkungan dan tata ruang, karena ini penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang sekarang menjadi catatan penting kita bersama dengan terjadinya banyak bencana di sejumlah wilayah tanah air,” ujar Prof Henry.

Prof Henry mengharapkan Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba menguatkan komitmennya untuk terus menerus menyempurnakan kebijakan yang ada.

"Kolaborasi antar kementerian dan lembaga harus terus diperkuat untuk memastikan sinkronisasi data dan kebijakan. Sehingga potensi sumber daya mineral dan batubara nasional dapat dikelola secara optimal, transparan, dan berkelanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pungkas Waketum DPP Bapera, sekaligus Ketua LBH DPP Bapera ini.

Source:

Liputan 6

Published at

January 27, 2026 at 12:00 AM

1/27/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

January 27, 2026 at 12:00 AM

1/27/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

January 27, 2026 at 12:00 AM

1/27/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

January 27, 2026 at 12:00 AM

1/27/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

January 27, 2026 at 12:00 AM

1/27/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by