BISNIS
Published at
Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Baru, APBI Soroti Status Kontrak Berjalan
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta pemerintah memperjelas sejumlah aspek teknis dalam implementasi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA), khususnya terkait kontrak ekspor batu bara yang sudah berjalan dengan pembeli luar negeri.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan ekspor batu bara selama ini umumnya dilakukan melalui kontrak jangka panjang yang memuat berbagai ketentuan terperinci, mulai dari harga, spesifikasi kualitas, jadwal pengapalan atau laycan, penalti keterlambatan, mekanisme pembayaran, hingga forum penyelesaian sengketa. “Dari sisi teknis, ada banyak aspek yang perlu diperjelas, seperti status kontrak jual beli yang sudah berjalan,” ujar Gita kepada Bisnis, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme transisi apabila skema baru nantinya mengubah pihak penjual maupun alur transaksi ekspor.
“Apabila skema baru mengubah pihak penjual atau alur transaksi, maka perlu dijelaskan apakah diperlukan novasi kontrak, bagaimana jika buyer tidak menyetujui perubahan tersebut, dan bagaimana perlindungan terhadap kewajiban yang sudah disepakati sebelumnya,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR, Rabu (20/5/2026).
BACA JUGA Danantara Bentuk Anak Usaha Baru, Sejalan Skema Ekspor SDA Satu Pintu Arahan Prabowo Ekspor Batu Bara Lewat Danantara, Pengusaha Waswas Kontrak Jangka Panjang Efektif Mulai Juni 2026, Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor Danantara Sumber Daya Alam (DSI)
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan mewajibkan penjualan sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang akan menjadi platform satu pintu dokumentasi dan transaksi ekspor SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada tahap awal mulai 1 Juni 2026, dokumentasi ekspor akan dilakukan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia. Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis ditargetkan dilakukan sepenuhnya melalui perusahaan tersebut.
Pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan pengawasan devisa hasil ekspor.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at