KOMPAS
Published at
Tambang Menopang Ekonomi, tetapi Miskin Kepercayaan
Sampai saat ini, industri pertambangan masih memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini menjadi sumber penerimaan negara, penarik investasi, penyumbang ekspor, sekaligus penopang rantai industri. Namun, kontribusi ekonomi tersebut belum sepenuhnya mampu menghapus stigma negatif yang telanjur melekat di mata publik, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga manfaat ekonomi yang tak sebanding dengan dampaknya.
Dari sisi keuangan negara, peran pertambangan masih sangat signifikan. Pada 2026, target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari batubara saja mencapai Rp 105,34 triliun. Nilai itu terdiri dari pendapatan iuran tetap pertambangan batubara sebesar Rp 755,86 miliar, iuran produksi atau royalti Rp 84,34 triliun, serta pendapatan penjualan hasil tambang batubara Rp 20,24 triliun. Belum lagi jika ditambahkan dengan kontribusi dari komoditas tambang lainnya.
Pertambangan juga menjadi magnet investasi. Dalam capaian realisasi investasi hingga triwulan IV-2025, pertambangan menempati posisi ketiga terbesar dengan nilai Rp 199,6 triliun atau setara 10,3 persen dari total investasi nasional. Posisi tersebut berada di bawah industri logam dasar, barang logam, bukan mesin, dan peralatannya yang sebesar Rp 262 triliun serta sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi Rp 211 triliun. Sebagai catatan, urutan peringkat ini belum memasukkan sektor hulu migas dan jasa keuangan.
Publik belum percaya
Meski demikian, besarnya kontribusi ekonomi ternyata tidak otomatis berbanding lurus dengan persepsi publik. Survei tatap muka Litbang Kompas pada September-Oktober 2025 terhadap 1.200 responden di Indonesia menunjukkan, hampir 44 persen responden menyatakan tidak puas terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan.
”Responden secara umum di Indonesia menyatakan tidak puas. Pertanyaan berikutnya, menurut Anda secara umum baik atau buruk citra pengelolaan pertambangan Indonesia? Hampir 42 persen masih menilai buruk,” kata Manajer Ekonomi dan Bisnis Litbang Kompas Budiawan Sidik Arifianto dalam diskusi Mining Connect 2026 bertajuk ”Menavigasi Sektor Pertambangan RI di Tengah Dinamika Global” di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Penilaian publik terhadap sektor ini juga bervariasi, tergantung pada pihak pengelolanya. Badan usaha milik negara (BUMN) dinilai paling baik dengan citra positif 56 persen. Menyusul kemudian pertambangan rakyat yang memperoleh citra baik sebesar 54 persen.
”Padahal, pertambangan rakyat sering dinilai memiliki profesionalisme yang relatif rendah. Namun, bisa jadi karena sektor ini menghidupi masyarakat setempat secara langsung, citranya relatif bagus,” ujar Budiawan.
Di sisi lain, perusahaan swasta memperoleh citra baik sebesar 46 persen. Sementara itu, perusahaan asing mencatat citra paling rendah, dengan penilaian buruk melebihi angka 50 persen.
Survei ini juga menanyakan sikap masyarakat apabila terdapat kegiatan tambang di sekitar tempat tinggal mereka. Hasilnya, sebagian besar masyarakat menolak.
”Rata-rata masyarakat menyatakan tidak setuju, hampir 47 persen. Apa yang membuat mereka memberikan citra buruk terkait pertambangan? Mayoritas mengelompok di dua hal, yaitu pengelolaan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” ungkapnya.
Kekhawatiran tersebut menegaskan bahwa tantangan industri tambang saat ini bukan hanya soal produksi dan investasi, melainkan juga soal legitimasi sosial di mata publik.
Selain menghadapi stigma negatif, sektor pertambangan saat ini juga terimbas oleh tekanan geopolitik global. Budiawan menilai, kondisi industri pertambangan tahun ini menuntut langkah yang lebih adaptif dan strategis di tengah gejolak global, terlebih saat surplus neraca perdagangan Indonesia terus menurun.
Terkait hal tersebut, ia menyampaikan tiga catatan penting. Pertama, perlunya mengoptimalkan kuota produksi guna menjaga keseimbangan harga global. Kedua, memperdalam industri hilir yang bernilai tambah tinggi. Terakhir, memperkuat legitimasi environmental, social, and governance (ESG) dengan memperhatikan persepsi publik mengingat hampir 40 persen masyarakat menolak aktivitas tambang di sekitar mereka.
Pertaruhan ekonomi
Meski kerap disandingkan dengan isu kerusakan lingkungan dan konflik sosial, pertambangan memiliki peran vital terhadap penerimaan negara, stabilitas ekonomi, hingga ketahanan energi. Oleh karena itu, arah kebijakan pertambangan perlu dilihat secara lebih utuh dan komprehensif.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, yang hadir dalam acara ini menilai bahwa kebijakan pemotongan produksi di sektor batubara perlu dijalankan dengan ekstra hati-hati. Hubungan antara volume ekspor batubara dan harga global dinilai tidak terlalu kuat sehingga penambahan ataupun pengurangan produksi dari Indonesia tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap harga dunia.
Dari kacamata makroekonomi, peningkatan ekspor dengan harga yang terbentuk di pasar akan berdampak positif. Sebaliknya, pembatasan produksi berpotensi menggerus PNBP. Berdasarkan simulasi yang dipaparkan, target PNBP batubara pada 2026 (di luar mineral) mencapai Rp 85 triliun.
Nilai tersebut dapat meningkat hingga Rp 130 triliun atau lebih apabila terdapat tambahan faktor pendukung lain. Dengan asumsi harga normal sekitar 109 dolar AS per ton dan produksi 600 juta ton, penerimaan diperkirakan mencapai Rp 86,4 triliun.
”Dengan DMO (domestic market obligation) yang tetap, namun kurs melemah, tambahan PNBP-nya akan jauh lebih tinggi. Selisihnya bisa di atas Rp 130 triliun, atau terdapat selisih lebih bayar sekitar Rp 15 triliun hingga Rp 20 triliun,” tuturnya.
Nilai ekspor yang tinggi ini bisa membantu menguatkan nilai tukar rupiah sekaligus mengurangi beban Bank Indonesia dalam melakukan operasi moneter hingga Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar per bulan. Saat ini, kurs rupiah telah melampaui asumsi APBN sehingga fluktuasinya dapat berdampak langsung pada berbagai lini industri dan ketenagakerjaan. Fleksibilitas kebijakan sangat dibutuhkan mengingat pemerintah sedang memerlukan tambahan ruang fiskal.
Tantangan utama sektor pertambangan kini adalah menjaga penerimaan negara sembari membangun legitimasi publik. Selama tambang dipersepsikan hanya mewariskan dampak buruk tanpa manfaat yang sepadan, stigma negatif akan tetap mengakar kuat. Oleh karena itu, pemerintah harus sigap mencari titik keseimbangan.
”Harus ada titik optimal antara pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan penyerapan tenaga kerja. Jangan sampai kita mengorbankan salah satu aspek hanya karena pilihan kebijakan yang keliru,” ujarnya.
Tekanan produksi
Bagi perusahaan tambang, khususnya batubara, perubahan kuota produksi berkaitan langsung dengan kelangsungan usaha, nasib tenaga kerja, iklim investasi, hingga kemampuan perusahaan dalam menjalankan standar pertambangan yang baik. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia FH Kristiono menuturkan, kelancaran produksi perusahaan batubara berkorelasi erat dengan penerapan good mining practice (GMP).
Apabila kuota produksi dipangkas 30 persen hingga 70 persen dari rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan, keuntungan perusahaan dipastikan merosot dan berpotensi menekan anggaran pengelolaan lingkungan.
Efek dominonya juga akan menjalar pada pengurangan tenaga kerja dan operasional alat berat. Perusahaan berkapasitas 1 juta hingga 2 juta ton per tahun sangat berisiko melakukan pemutusan hubungan kerja. Sementara itu, perusahaan besar dengan kapasitas 30 juta hingga 60 juta ton per tahun masih bisa berharap pada penyesuaian kebijakan di bulan Juli 2026 mendatang. Namun, ironisnya, sebagian perusahaan skala menengah ke bawah berisiko harus gulung tikar lebih awal pada Mei 2026 ini.
Penyesuaian produksi dalam RKAB 2026 juga dinilai akan memengaruhi kemampuan perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produk. Hal ini berkaitan erat dengan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara yang mewajibkan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) ataupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan hilirisasi.
”Bagaimanapun, mereka perlu diberi keleluasan untuk itu. Pada waktunya, mereka harus meningkatkan nilai tambah batubara. Kalau produksinya dipangkas, profit mereka akan minim, yang berujung pada hilangnya kemampuan investasi untuk hilirisasi,” kata Kristiono.
Ia menekankan bahwa kelancaran produksi sangat ditentukan oleh konsistensi penerapan GMP. Komitmen terhadap praktik tambang yang baik adalah instrumen utama untuk mengikis citra buruk sektor ini, yakni dengan membuktikan bahwa aktivitas tambang dapat dikelola secara bertanggung jawab sembari tetap memberikan kontribusi ekonomi nyata.
Menata kepercayaan
Sekretaris Jenderal Indonesian Mining Association Tony Wenas, yang juga hadir dalam acara tersebut, mengingatkan bahwa kehidupan manusia modern saat ini sangat bergantung pada hasil tambang. Komoditas tambang telah menjadi fondasi dari peradaban manusia. Karena itu, pengelolaannya mutlak harus dilakukan secara baik dan benar, salah satunya dengan berpegang teguh pada GMP.
”Termasuk dalam hal penjagaan lingkungan. Kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkar tambang juga harus diperhatikan penuh,” ujar Tony.

Kebijakan produksi batubara. Ini merupakan cuplikan salindia presentasi Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia FH Kristiono dalam diskusi Mining Connect 2026 bertema ”Menavigasi Sektor Pertambangan RI di Tengah Dinamika Global” di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, stigma negatif terhadap sektor pertambangan tidak terlepas dari rekam jejak praktik operasi di masa lalu yang kerap mengabaikan prinsip GMP. Saat ini pun masih ditemukan operasi tambang yang berjalan tanpa kelengkapan studi kelayakan (feasibility study/FS) yang memadai.
Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sering kali hanya menjadi dokumen formalitas melalui pihak ketiga tanpa ada pengawasan yang memadai di lapangan. Selain itu, kegiatan eksploitasi tidak selalu diiringi dengan rencana pascatambang yang jelas.
Padahal, setiap operasi tambang semestinya selalu bersandar pada dokumen FS sebagai fondasi perencanaan jangka panjang. RKAB yang disusun pun seharusnya tegak lurus mengikuti perencanaan tersebut.
Tony menambahkan, IMA pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian produksi tambang—termasuk batubara dan nikel—dalam RKAB 2026. Langkah ini dipahami sebagai upaya mengendalikan produksi demi kepentingan nasional. Meski demikian, pelaksanaannya perlu dilandasi justifikasi yang terukur serta mempertimbangkan asas keadilan antarperusahaan dalam menetapkan besaran pemangkasan kuota.
Pada saat yang sama, industri pertambangan dituntut untuk jauh lebih adaptif dalam merespons berbagai tekanan eksternal lain. Beberapa di antaranya adalah kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam, potensi pembengkakan biaya produksi akibat pemberlakuan kebijakan B50 (campuran 50 persen minyak kelapa sawit dan 50 persen solar murni) pada Juli 2026, hingga risiko lonjakan harga bahan bakar minyak secara global.
Bagi sektor pertambangan, pekerjaan rumah ke depan jelas bukan sekadar menjaga volume produksi atau mengejar harga jual tertinggi di pasar. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana membuktikan bahwa sektor ini dapat dikelola secara disiplin, mendistribusikan manfaat ekonomi secara inklusif, serta senantiasa memuliakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Jika komitmen ini berhasil diwujudkan, stigma lama yang telanjur melekat niscaya akan luntur secara perlahan.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at