SUARA

Published at

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Suara.com - Pemerintah akhirnya memberi mandat kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI yang akan mengelola ekspor komoditas. Hal ini setelah adanya aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 ini, baru tiga komoditas yang diatur ekspornya oleh DSI yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Namun, pemerintah juga memberi ruang untuk menambah jenis komoditas strategis lainnya pada tahap berikutnya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap. Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan pemerintah dapat menetapkan komoditas strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Kebijakan tersebut menandakan pemerintah tidak menutup kemungkinan memperluas pengawasan dan pengendalian ekspor terhadap komoditas lain yang dianggap memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

"Untuk tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan," bunyi Pasal 2 Ayat (4a) yang dikutip, Minggu (7/6/2026)..

Dalam aturan itu, pemerintah mendefinisikan komoditas SDA strategis sebagai komoditas sumber daya alam yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh komoditas yang telah ditetapkan sebagai SDA strategis nantinya akan berada dalam tata kelola ekspor khusus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan dari pemerintah.

Dalam penjelasan PP tersebut disebutkan bahwa komoditas SDA strategis merupakan komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak dan memiliki fungsi alokasi, distribusi, maupun stabilisasi bagi kepentingan nasional.

Pemerintah beralasan pengaturan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Melalui skema tersebut, pemerintah berpeluang menambah daftar komoditas strategis di masa depan sesuai kebutuhan nasional dan perkembangan ekonomi, sehingga tidak terbatas hanya pada batu bara, sawit, dan ferro alloy yang menjadi fokus tahap awal pelaksanaan kebijakan.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by