DETIK

Published at

November 10, 2025 at 12:00 AM

Sudah Ada 4 Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal Batu Bara di Wilayah IKN

Balikpapan - Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur telah merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Kini satu orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial M.

"Inisial tersangka atas nama M (dalam kasus pertambangan ilegal batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara)," kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung, dikutip dari detikNews, Jumat (7/11/2025).

Feby mengatakan M berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal. Dia mengatakan M berasal dari perusahaan PT WU.

"Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura, Samboja, Kabupaten Kukar, Kaltim," ujarnya.

Dittipidter Bareskrim Polri menangkap tersangka tambang ilegal berinisial M. Polisi menyebut M tidak kooperatif dan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka 2 bulan lalu.

"Sudah hampir 2 bulan ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri," kata Kombes Feby.

Feby mengatakan pihaknya kemudian memasukkan M ke daftar pencarian orang (DPO). M akhirnya ditangkap di jalan lintas Sumatera wilayah Pekanbaru pada pekan lalu.

"Sehingga ditetapkan sebagai DPO dan Minggu lalu baru tertangkap, sehingga dapat kita periksa untuk pengembangan perkaranya. Perannya sebagai pemodal sekaligus penjual hasil tambang," ujarnya.

Kini, ada empat tersangka dalam kasus tambang ilegal yang diduga merugikan negara Rp 5,7 triliun itu.

Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengungkapkan sudah ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah YH, CH, dan MH sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara.

Nunung juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku penambangan ilegal ini. Para tersangka mengeruk batu bara dari kawasan konservasi, kemudian dikirimkan ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

"Modus operandi para tersangka adalah membeli batu bara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dimasukkan dalam karung dan disimpan di stockroom, kemudian dikirim menggunakan kontainer dan diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan dikirim ke Tanjung Perak Surabaya," ujar Nunung di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/7).

Setelah batu bara sampai di Terminal Pelabuhan, para tersangka memastikan kontainer batu bara tersebut diberi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP). Mereka sengaja membuat seolah-olah batu bara itu berasal dari penambangan resmi yang memegang IUP, bukan diperoleh dari aktivitas ilegal.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Feby DP Hutagalung menambahkan, batu bara ilegal tersebut dijual secara retail ke berbagai pabrik di Surabaya. Ia memastikan masih ada pabrik yang menggunakan batu bara ilegal sebagai bahan bakar. Salah satunya pabrik pengolahan besi.

Source:

Bisnis Indonesia

Published at

November 10, 2025 at 12:00 AM

11/10/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

November 10, 2025 at 12:00 AM

11/10/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

Kontan

Published at

November 10, 2025 at 12:00 AM

11/10/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

CNBC Indonesia

Published at

November 10, 2025 at 12:00 AM

11/10/25

190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya

CNBC Indonesia

Published at

November 10, 2025 at 12:00 AM

11/10/25

2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by