CNBC Indonesia

Published at

January 8, 2026 at 12:00 AM

Siap-Siap Pungutan Bea Keluar Batu Bara Berlaku Surut per 1 Januari

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan kebijakan pengenaan bea keluar ekspor batu bara akan berlaku surut atau dipungut per 1 Januari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan bea keluar batu bara akan berlaku surut meskipun hingga saat ini aturan baru terkait bea keluar batu bara tersebut belum diterbitkan.

"Sudah berlaku, kan bisa berlaku surut kalau itu," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Purbaya menjanjikan PMK yang mendasari pemberlakuan bea keluar batu bara itu sendiri akan terbit dalam waktu dekat.

"Sedang didiskusiin, sebentar lagi keluar. Dalam waktu singkat," tegasnya.

Lantas, berapa besaran tarif bea keluar yang akan dikenakan?

Purbaya menyebut, tarif untuk bea keluar itu kemungkinan berada pada kisaran 5%, 8%, hingga 11% dari harga batu bara per tonnya.

"Kalau enggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batu baranya," ujarnya.

Reaksi Pengusaha

Lantas, bagaimana pengusaha merespons hal tersebut?

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, pihaknya tetap berharap agar skema yang ditetapkan nantinya proporsional dan mempertimbangkan kondisi harga yang trennya kini relatif rendah dan biaya operasional yang masih relatif tinggi.

"Kami menunggu kepastian resmi dan tidak ingin berspekulasi, namun berharap skema yang ditetapkan nantinya proporsional dan mempertimbangkan kondisi harga serta biaya operasional. Intinya kami juga menghargai proses pembahasan kebijakan yang tengah berjalan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (7/1/2026).

Sebelumnya, Gita juga sempat menjelaskan, pihaknya memahami kebijakan tersebut sebagai strategi pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan anggaran yang besar. Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah untuk tetap melihat konteks dan kondisi riil yang sedang dihadapi oleh para pelaku usaha tambang saat ini.

"Pada prinsipnya, setiap kebijakan fiskal tentu memiliki potensi manfaat sekaligus konsekuensi. Rencana penerapan bea keluar batu bara pada Januari 2026 dapat dipahami sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga penerimaan negara, terutama di tengah kebutuhan fiskal yang cukup besar," ungkap Gita kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Sepanjang tahun 2025, industri batu bara sebenarnya tengah menghadapi tekanan yang cukup berat. Pelaku usaha saat ini dihadapkan dengan tren harga yang cenderung menurun, fluktuasi permintaan pasar global yang tidak menentu, hingga membengkaknya biaya operasional akibat beban kepatuhan terhadap berbagai regulasi baru. Kondisi tersebut menurutnya mendorong perusahaan melakukan berbagai langkah efisiensi dan penyesuaian agar tetap menjaga kelangsungan usaha.

"Dalam konteks tersebut, implementasi bea keluar tentu memiliki potensi tantangan, khususnya terhadap margin usaha, daya saing ekspor, serta keberlanjutan operasi, terutama bagi perusahaan dengan struktur biaya yang relatif ketat," tambahnya.

Dengan begitu, pihaknya menekankan bahwa aspek teknis dari kebijakan tersebut menjadi sangat krusial untuk diperhatikan. Para pengusaha berharap aturan main yang diterapkan nantinya tidak memukul rata dan membebani perusahaan-perusahaan yang margin keuangannya sudah tipis akibat tekanan pasar.

"Oleh karena itu, dari sudut pandang industri, aspek teknis kebijakan menjadi sangat krusial," tandasnya.

Terpisah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) juga turut buka suara atas kebijakan tersebut. Adapun, perusahaan tengah memperhitungkan seberapa besar pengaruh regulasi anyar ini terhadap kondisi finansial maupun operasional perusahaan kedepannya.

P.H. Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno mengungkapkan, pihaknya menyadari setiap kebijakan fiskal pasti memiliki tujuan strategis bagi negara. Dia menilai langkah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor batu bara sekaligus memastikan optimalisasi nilai tambah sumber daya alam.

"PTBA memahami bahwa setiap kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh Pemerintah, termasuk potensi penerapan bea keluar untuk komoditas ekspor seperti batu bara, merupakan bagian dari upaya holistik Pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan nilai tambah optimal dari sumber daya alam," ungkap Eko.

Terkait dampak langsung terhadap kantong perusahaan, Eko belum bisa memastikan angka pastinya. Pasalnya, hitung-hitungan untung rugi sangat bergantung pada teknis regulasi yang hingga kini masih digodok oleh pemerintah, terutama soal berapa persen tarif yang akan dikenakan.

"Jika bea keluar batu bara diterapkan, dampaknya pada industri, produksi, dan operasional akan bergantung pada besaran tarif, mekanisme penghitungan, dan ambang batas harga yang ditetapkan," terangnya.

Eko menjelaskan perusahaan akan terus memantau perkembangan aturan ini sembari menyiapkan strategi mitigasi risiko. Hal itu agar kinerja operasional dan keuangan PTBA tetap terjaga dan berkelanjutan meskipun nantinya ada beban pungutan baru yang harus ditanggung.

"Tentunya PTBA akan terus memonitor perkembangan regulasi ini, mengelola risiko secara terukur, dan berkomitmen untuk menjaga kinerja operasional dan keuangan yang berkelanjutan, serta memberikan kontribusi kepada penerimaan negara," tandasnya.

Source:

Liputan 6

Published at

January 8, 2026 at 12:00 AM

1/8/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

January 8, 2026 at 12:00 AM

1/8/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

January 8, 2026 at 12:00 AM

1/8/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

January 8, 2026 at 12:00 AM

1/8/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

January 8, 2026 at 12:00 AM

1/8/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by