Bloomberg Technoz

Published at

Sejumlah Pembeli Batu Bara RI Tunda Kontrak 2027, Efek RKAB & DSI

Bloomberg Technoz, Jakarta – S&P Global Platts melaporkan terdapat penambang batu bara Indonesia dan pembeli dari kawasan Asia yang menunda teken kontrak pasokan batu bara jangka panjang untuk 2027.

Hal itu ditengarai terjadi akibat ketidakpastian ihwal kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 dan kebijakan ekspor satu pintu.

S&P Global Platts juga mengungkapkan terdapat penambang yang menambahkan klausul perlindungan dalam setiap kontrak, gegara ketidakpastian kuota produksi dan kebijakan ekspor satu pintu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Perusahaan tambang batu bara Indonesia dan pembeli dari Asia menunda penandatanganan kontrak pasokan jangka panjang untuk 2027 karena ketidakpastian terkait dengan kuota produksi yang disetujui pemerintah serta perubahan aturan ekspor yang membayangi prospek pasokan,” sebagaimana tertulis dalam riset terbaru S&P Global Platts di situs resminya, dilansir Selasa (20/10/2026).

Perusahaan yang berbasis di London, Inggris itu mengungkapkan sejumlah penambang mengubah ketentuan kontrak dengan menambahkan klausul yang membuat komitmen pasokan bergantung pada kuota produksi RKAB 2027 yang disetujui, serta persyaratan terkait dengan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).

S&P Global Platts menyatakan klausul tersebut dirancang untuk melindungi penambang dari sengketa kontrak apabila menerima kuota produksi lebih rendah dari perkiraan atau memiliki lebih sedikit batu bara untuk diekspor usai memenuhi kewajiban DMO.

Adapun, negosiasi pasokan tahunan tersebut diungkapkan kerap dilakukan mulai kuartal IV setiap tahunnya, tetapi S&P Global Platts mencatat sejumlah penambang menyatakan negosiasi pasokan berjalan lebih lambat pada tahun ini.

"Kami mungkin akan menandatangani kontrak payung untuk 2027 dengan prasyarat tunduk pada persetujuan RKAB. Hal ini bertujuan melindungi penambang dari sengketa jika persetujuan produksi lebih rendah," kata seorang penambang Indonesia kepada S&P Global Platts.

Cari Perlindungan

Di sisi lain, Platts mencatat terdapat penambang yang mencari perlindungan kontrak terhadap kemungkinan perubahan prosedur ekspor atau tingkat pengawasan yang bakal diterapkan DSI.

"Sejauh ini belum mendengar adanya kontrak 2027, tetapi jika ada, kontrak saat ini akan tunduk pada berbagai persyaratan," ujar penambang lainnya kepada Platts.

Untuk diketahui, pengajuan RKAB 2027 telah resmi dibuka mulai 1 Oktober 2026. Penambang memiliki waktu mengajukan dokumen ke Kementerian ESDM paling lambat pada 15 November 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan usai dibukanya pelaporan RKAB 2027 pada 1 Oktober 2026, sudah terdapat perusahaan pertambangan yang mengajukannya, tetapi dia mengaku belum dapat mengungkapkan berapa jumlahnya.

Tri juga memastikan telah melakukan evaluasi atas RKAB 2026, termasuk perihal besaran produksi komoditas minerba pada tahun ini.

Dia menyebut besaran realisasi produksi tersebut bakal menjadi bahan evaluasi dalam penetapan kuota produksi 2027.

“Oh banyak sekali, tetapi jumlahnya belum. Baru kita lakukan, apa ya, semacam evaluasi berapa total ini, terus nanti kita sesuaika,” kata Tri kepada awak media di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).

Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026.

Pada awal 2026, padahal, Kementerian ESDM mengatakan kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 berada di sekitar 600 juta metrik ton.

Di sisi lain, DSI memastikan masa transisi ekspor komoditas strategis melalui PT DSI dilakukan mulai 1 Juni—31 Desember 2026, tetapi per 1 September 2026 sudah terdapat platform digital yang mengintegrasikan data ekspor tiga komoditas yang dipantau DSI.

Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly menegaskan pada akhirnya perseroan bakal menjadi perantara tunggal dalam ekspor komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), meski belum menargetkan untuk menjadi eksportir tunggal.

Sinthya menjelaskan peran DSI yang nantinya bakal menjadi perantara tunggal diharapkan dapat mencegah praktik underinvoicing pada tiga kelompok komoditas strategis itu. Dia juga menyatakan terdapat potensi penambahan komoditas yang dipantau DSI.

Ihwal peran DSI usai 1 Januari 2027, Sinthya menyatakan bakal terdapat evaluasi lanjutan yang dilakukan guna menentukan peran DSI nantinya.

“Nah, saat ini kita sedang menyiapkan untuk sebagai perantara tunggal dahulu ya. Tadi kalau [Dirut DSI] Luke [Mahony] bilang itu intermediary ya. Jadi intermediary role ini juga enggak mudah. Tentu yang paling utama adalah bagaimana kita mengonsolidasikan data,” kata Sinthya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Senin (24/8/2026) malam.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Bisnis Indonesia

Published at

10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by