Bloomberg Technoz
Published at
Sanksi DMO Berisiko Perberat Pemenuhan Pasokan Batu Bara PLN
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pengenaan sanksi terhadap perusahaan pertambangan batu bara yang tidak mematuhi pemenuhan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) dinilai berisiko bagi pemenuhan pasokan batu bara PT PLN (Persero) dan swasta.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar berpendapat regulator perlu membedakan antara perusahaan yang memang tidak patuh dengan penugasaan yang diberikan, dengan perusahaan yang sudah berusaha memenuhi kewajiban DMO tetapi terkendala persoalan teknis.
Jika hal tersebut tidak dicermati secara bijak, lanjut Bisman, dampak terburuk berupa penghentian produksi dan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bakal terasa secara langsung ke pemenuhan pasokan DMO ke sektor-sektor penerima; termasuk pembangkit listrik.
“Kalau persoalannya juga berasal dari faktor produksi, masalah logistik, atau juga ketidakpastian RKAB, maka ya tidak adil kalau diberikan sanksi. Kalau yang ini justru bisa menimbulkan masalah baru. Jadi, pemerintah harus membedakan antara ketidakpatuhan yang disengaja dan kegagalan memenuhi DMO karena kendala force majeure,” kata Bisman kepada Bloomberg Technoz, Kamis (24/9/2026).
Sisi Positif
Kendati begitu, Bisman menegaskan ancaman sanksi tersebut tetap memberikan dampak positif bagi pemerataan realisasi DMO perusahaan batu bara.
Bisman menyatakan DMO merupakan kewajiban perusahaan dan tidak dapat dinegosiasi.
Dia hanya menyatakan sanksi tersebut harus diberikan secara proporsional, dilakukan bertahap, dan sesuai tingkat pelanggarannya.
“Akan efektif jika diterapkan secara konsisten dan terukur. Sanksi dapat menjadi deterrent effect untuk memastikan DMO dipenuhi. Kata kuncinya adalah 'konsisten dan tidak tebang pilih',” tegas Bisman.
Dihubungi secara terpisah, Direktur PT Zubay Mining Muhammad Emil menilai sanksi tersebut jika dikenakan secara tidak cermat maka bakal berdampak cukup besar bagi sektor jasa pertambangan.
Dia menyatakan ketika produksi tambang tertunda atau volume produksi turun, pekerjaan kontraktor pertambangan ikut terdampak, padahal biaya tetap alat berat tetap berjalan.
Emil menilai kebijakan pemberian sanksi secara lebih ketat terhadap perusahaan pertambangan jangan hanya menjadi instrumen sanksi belaka, melainkan harus memastikan pasokan DMO batu bara untuk PLN dan industri lainnya terjaga.
“Jadi saya melihat sanksi bertahap itu masuk akal sebagai instrumen kepatuhan, tetapi sanksi paling berat sebaiknya diberikan setelah ada verifikasi penyebab dan kesempatan melakukan corrective action,” kata Emil ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (24/9/2026).
Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan sedang mempertimbangkan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan tambang batu bara yang gagal memenuhi kewajiban pasok ke pasar domestik atau DMO.
Menurut informasi yang diungkap pejabat Kementerian ESDM kepada Argus Media awal pekan ini, perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kuota DMO saat ini bakal menghadapi sanksi yang makin berat, dimulai dengan denda dari Kementerian ESDM.
Sanksi tersebut bisa meluas hingga larangan ekspor sampai kekurangan wajib pasok domestik tersebut dipenuhi, penangguhan kegiatan pertambangan hingga 60 hari, dan pada akhirnya pencabutan IUP.
Tidak berhenti sampai di situ, Kementerian ESDM disebut berencana menahan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi penambang yang tidak mematuhi mandatori DMO batu bara.
Berdasarkan peraturan pertambangan yang berlaku di Indonesia, perusahaan wajib memiliki RKAB yang disetujui untuk tahun berjalan agar dapat terus beroperasi.
Dengan kata lain, pejabat Kementerian ESDM tersebut mengatakan kepada Argus Media, bahwa penahanan persetujuan RKAB itu akan secara efektif akan menghentikan operasi perusahaan pada tahun berikutnya.
Pejabat tersebut juga mengungkapkan Kementerian ESDM sedang mempertimbangkan kebijakan yang lebih ketat guna memastikan pasokan batu bara domestik mencukupi, karena pemerintah membatasi kuota produksi dalam RKAB tahun ini.
Untuk diketahui, pengenaan sanksi terhadap perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memenuhi komitmen DMO sebenarnya sudah lama diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023.
Dalam Kepmen ESDM 399/2023 dijelaskan perusahaan yang tidak memenuhi persentase kewajiban DMO dikenai kewajiban pembayaran dana kompensasi.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan kekurangan realisasi penjualan domestik dibandingkan kewajiban DMO, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan kualitas batu bara dan perubahan harga batu bara acuan (HBA).
Apabila dana kompensasi tersebut tidak dibayarkan hingga jatuh tempo, perusahaan dapat dikenai larangan penjualan batu bara ke luar negeri.
Sanksi kemudian dapat meningkat, yakni jika selama masa larangan ekspor perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi, pemerintah dapat menjatuhkan penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi paling lama 60 hari kalender.
Kemudian, jika setelah masa penghentian tersebut kewajiban masih belum dipenuhi, sanksi dapat berupa pencabutan IUP atau IUPK, sedangkan bagi pemegang PKP2B dapat dikenai pengakhiran perjanjian.
Saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton.
Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta ton.
Sekadar informasi, target produksi batu bara pada tahun ini dalam RKAB 2026 sebelum revisi ditargetkan sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
Bisnis Indonesia
Published at
10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at