Bloomberg Technoz

Published at

January 7, 2026 at 12:00 AM

RKAB 2026 Molor, Penambang Batu Bara Tetap Beroperasi Bersyarat

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia (APBI) mengonfirmasi aktivitas pertambangan perusahaan batu bara masih bisa dilakukan secara bersyarat meskipun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 belum disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan pengusaha batu bara sudah menerima surat edaran (SE) yang diterbitkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM pada 31 Desember 2025 ihwal kebijakan transisi RKAB satu tahunan tersebut.

Gita menyatakan, melalui kebijakan tersebut, perusahaan pertambangan batu bara tetap dapat melaksanakan kegiatan operasional hingga 31 Maret 2026 dengan ketentuan melakukan produksi maksimal 25% dari RKAB 2026 versi tiga tahunan.

“Melalui kebijakan tersebut, perusahaan pertambangan tetap dapat melaksanakan kegiatan operasional hingga 31 Maret 2026 dengan ketentuan penggunaan maksimal 25% dari target RKAB terakhir yang telah disetujui, serta memenuhi persyaratan administratif yang berlaku,” kata Gita ketika dihubungi, Selasa (6/1/2026).

Lebih lanjut, Gita menegaskan implementasi kebijakan tersebut dapat berbeda-beda antarperusahaan.

Nantinya, pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan menyesuaikan kebijakan internal dan kesiapan operasional masing-masing perusahaan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025.

Dalam SE tersebut, Kementerian ESDM menegaskan perusahaan mertambangan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Lewat SE itu, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026 namun belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. Ketiga, menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan.

“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.

Nantinya, jika RKAB 2026 versi satu tahun sudah disetujui oleh Kementerian ESDM maka persetujuan RKAB yang diterbitkan menjadi pedoman pemegang izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Sekadar catatan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno sempat memberikan sinyal memangkas target produksi batu bara dalam RKAB 2026 menjadi di bawah 700 juta ton, atau lebih rendah dari tahun ini yang ditetapkan sebanyak 735 juta ton.

Kala itu, Tri mengungkapkan kementerian masih mengevaluasi RKAB yang diajukan perusahaan batu bara serta mengevaluasi kinerja produksi dan ekspor komoditas tersebut.

Bagaimanapun, dia memberikan sinyal bahwa target produksi batu bara Indonesia pada 2026 akan berada di rentang 600—700 juta ton sebab terdapat penurunan kinerja ekspor pada tahun ini.

“Iya, otomatis kita menyesuaikan. Sedang kita lakukan evaluasi,” kata Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, medio November.

“Di bawah itu, mungkin di bawah [700 juta ton],” tegas dia.

Source:

Liputan 6

Published at

January 7, 2026 at 12:00 AM

1/7/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

January 7, 2026 at 12:00 AM

1/7/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

January 7, 2026 at 12:00 AM

1/7/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

January 7, 2026 at 12:00 AM

1/7/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

January 7, 2026 at 12:00 AM

1/7/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by