CNBC
Published at
January 6, 2026 at 12:00 AM
RKAB 2026 Belum Terbit, Ditjen Minerba Keluarkan Surat Edaran Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang belum selesai hingga akhir 2025 mulai berdampak pada operasional perusahaan tambang. Hal ini lantas membuat pemerintah menerbitkan kebijakan sementara agar kegiatan produksi tetap bisa berjalan.
Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani membeberkan bahwa operasional perusahaan tambang batu bara, khususnya yang masuk dalam keanggotaan APBI, tetap bisa beroperasi mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 31 Desember 2025.
Dia menjelaskan, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Minerba tersebut, perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan ketentuan realisasi produksi sebesar 25% dari rencana produksi tahunan pada RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui.
Jakarta, CNBC Indonesia - Proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang belum selesai hingga akhir 2025 mulai berdampak pada operasional perusahaan tambang. Hal ini lantas membuat pemerintah menerbitkan kebijakan sementara agar kegiatan produksi tetap bisa berjalan.
Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani membeberkan bahwa operasional perusahaan tambang batu bara, khususnya yang masuk dalam keanggotaan APBI, tetap bisa beroperasi mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 31 Desember 2025.
Dia menjelaskan, mengacu pada Surat Edaran Dirjen Minerba tersebut, perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan ketentuan realisasi produksi sebesar 25% dari rencana produksi tahunan pada RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at