Bloomberg Technoz

Published at

July 7, 2025 at 12:00 AM

RKAB 1 Tahun: Perizinan Rawan Lambat, Produksi Tambang Tersendat

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba), jika dikembalikan menjadi tiap 1 tahun dari 3 tahunan, bakal berisiko memicu penumpukan laporan pada sistem digitalisasi seperti E-RKAB.

Plt. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan sistem digitalisasi atau platform E-RKAB harus siap terhadap perubahan tersebut karena saat ini jumlah perusahaan yang memiliki izin tambang batu bara mencapai ratusan entitas, belum lagi tambang untuk komoditas mineral.

“Jangan sampai sistem administrasi delay karena ini kan untuk menentukan kepastian berusaha,” kata Gita saat dihubungi, Jumat (4/7/2025).

Dalam kaitan itu, Gita menuturkan jika penerbitan persetujuan RKAB tidak sesuai waktu yang dijadwalkan, dampaknya bisa berbagai macam, seperti terganggunya proses produksi, tersendatnya kapal pengiriman, dan hal lainnya. Walhasil, perusahaan harus menunggu akibat lamanya proses persetujuan RKAB.

Dia menyebut durasi waktu persetujuan RKAB setiap perusahaan tidak sama, karena persoalan perusahaan tambang batu bara bisa berbeda-beda.

Sementara itu, RKAB jika diajukan untuk rentang 3 tahunan, perusahaan lebih memiliki keleluasaan untuk menata perencanaan produksi.

Gita juga menjelaskan meskipun selama 2 tahun terakhir RKAB dibuat dan disetujui untuk periode 3 tahunan, setiap tahunnya para penambang masih bisa mengajukan revisi RKAB untuk waktu tahun berjalan.

“Karena adanya deviasi antara plan versus actual tersebut, sehingga kecenderungannya perusahaan akan mengajukan revisi RKAB untuk tahun berikutnya,” tutur Gita.

Dia pun berharap pemerintah dapat mempermudah proses administrasi hingga kepastian berusaha para pengusaha tambang batu bara.

“Karena harapannya kita sih, supaya nantinya walaupun ada perubahan, itu tidak akan menyulitkan untuk kepastian kita produksi ke depan,” imbuhnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan mekanisme persetujuan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahunan. Hal itu mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.

"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat satu tahun nanti dikirain kita ada main-main lagi. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per [satu] tahun," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII, Rabu (2/7/2025).

Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.

Aturan tersebut dianggap bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.

Seiring berjalannya waktu, Kementerian ESDM menyebut pengajuan RKAB khusus perusahaan tambang mineral di Indonesia masih banyak yang bermasalah, bahkan setelah dilonggarkan menjadi 3 tahunan.

(wdh)

Source:

IDX Channel.com

Published at

July 7, 2025 at 12:00 AM

7/7/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Published at

July 7, 2025 at 12:00 AM

7/7/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Detik Kalimantan

Published at

July 7, 2025 at 12:00 AM

7/7/25

7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan

CNBC Indonesia

Published at

July 7, 2025 at 12:00 AM

7/7/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Bloomberg Technoz

Published at

July 7, 2025 at 12:00 AM

7/7/25

Ada Donald Trump di Balik Kenaikan Harga Batu Bara

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by