BISNIS INDONESIA
Published at
Risiko Terburuk Aturan DSI Bayangi Saham Batu Bara ITMG, AADI Cs
Bisnis.com, JAKARTA — Tekanan jual yang melanda emiten sektor batu bara akibat regulasi sentralisasi ekspor satu pintu dinilai belum sepenuhnya mencerminkan risiko terburuk terhadap kinerja profitabilitas dan valuasi emiten ke depan.
Kebijakan baru itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 yang memberikan kewenangan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola ekspor.
Merujuk pada pasal 3 ayat 2 dan 4 PP No. 24/2026, DSI memiliki kuasa untuk menentukan harga jual ekspor sekaligus berhak menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berdasarkan aturan turunan dalam Permendag No. 15/2026 tentang ekspor batu bara, pemerintah telah menetapkan bahwa masa transisi dimulai sejak 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Sepanjang periode transisi ini, aktivitas pengapalan komoditas dipastikan tetap berjalan normal di mana eksportir eksisting diwajibkan melaporkan kegiatan ekspor dan mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) ke PT DSI.
Seiring diterbitkannya regulasi anyar ini, IDX Energy yang mencerminkan kinerja saham emiten komoditas mencatatkan penurunan sebesar 38,55% secara year to date (YtD) sampai dengan perdagangan Selasa (9/6/2026).
Merespons perkembangan regulasi tersebut, Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Liza Camelia menilai bahwa kejatuhan harga saham batu bara belakangan ini baru sebatas derating awal akibat kombinasi pelemahan harga komoditas global, tantangan ekspor, dan tambahan risiko pajak.
Dia pun menyatakan bahwa pasar belum sepenuhnya mengantisipasi atau fully priced in risiko dari implementasi kebijakan ekspor satu pintu tersebut.
“Pasar belum sepenuhnya priced in karena pelaku market masih mencermati apakah DSI ini hanya akan menjadi sistem administratif yang ringan atau menjelma sebagai hard version yang ikut mengontrol harga, margin, pembeli, hingga kontrak,” ujar Liza kepada Bisnis, dikutip Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, apabila implementasi aturan teknis berjalan ringan dan kontrak eksisting tetap dihormati, valuasi saham batu bara berpotensi stabil karena pasar hanya melihatnya sebagai biaya kepatuhan tambahan.
Sebaliknya, jika DSI bertindak sebagai lapisan intervensi yang menekan harga jual rata-rata (average selling price/ASP) serta memperlambat siklus konversi kas, premi risiko sektor ini bakal melonjak dan kembali menekan valuasi.
Liza menilai, dampak kewenangan DSI terhadap profitabilitas emiten memang terbuka. Namun, dampak kuantitatifnya belum dapat dikalkulasi karena pelaku usaha masih menanti panduan teknis operasional terkait ketentuan pembayaran, pengapalan, asuransi, hingga platform digital monitoring.
Dari sisi sensitivitas emiten, Kiwoom Sekuritas mengidentifikasi PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) sebagai entitas yang paling rentan karena memiliki porsi eksposur ekspor tertinggi mencapai 85% dari total pendapatan.
Alur sensitivitas berikutnya diikuti oleh PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) dengan porsi ekspor 77%, dan PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) di kisaran 63%. Kendati demikian, tingkat kerentanan akhir tiap emiten akan tetap bergantung pada struktur kontrak, jenis kalori batu bara, serta bauran pembeli.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, juga memandang risiko regulasi ekspor satu pintu belum sepenuhnya tecermin pada valuasi saham karena pergerakannya saat ini masih disetir sejumlah sentimen.
Menurutnya, koreksi harga saham batu bara yang terjadi saat ini tidak mutlak disebabkan oleh faktor domestik, melainkan respons pasar terhadap normalisasi harga komoditas pascamusim dingin serta dinamika makroekonomi global.
Nafan turut menilai bahwa masih terlalu dini untuk mengkalkulasi dampak dari beleid sentralisasi ekspor satu pintu. Pasalnya, pelaku pasar masih menantikan kejelasan aturan turunan operasional setelah 2026, terutama batasan mengenai klausul batas kewajaran margin yang akan ditetapkan oleh PT DSI.
“Kekhawatiran terbesarnya adalah jika aturan ini justru menjadi disinsentif bagi emiten untuk menggenjot produksi, yang pada akhirnya malah menurunkan penerimaan negara,” ungkap Nafan saat dihubungi Bisnis.
ANGIN SEGAR
Sementara itu, dalam perkembangan lain, sektor batu bara dalam negeri mendapatkan sentimen positif setelah pemerintah memastikan pembatalan wacana penerapan skema bagi hasil gross split di sektor tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah hanya memberlakukan skema gross split pada sektor minyak dan gas bumi (migas). Sementara itu, aturan untuk sektor mineral dan batu bara (minerba) dipastikan tidak mengalami perubahan skema bagi hasil.
Keputusan ini membatalkan wacana yang sempat digulirkan Bahlil pada awal Mei 2026, ketika pemerintah mempertimbangkan penerapan skema bagi hasil dengan pengelola tambang minerba mengacu pada praktik di sektor migas.
Riset Stockbit Sekuritas menilai dibatalkannya wacana penerapan gross split pada sektor minerba memberikan sedikit angin segar bagi pelaku pasar. Pasalnya, rumor eksekusi skema ini sempat menjadi salah satu faktor utama yang menekan harga saham emiten-emiten pertambangan sejak pekan lalu.
“Dibatalkannya wacana penerapan gross split pada sektor minerba memberikan sedikit angin segar, mengingat rumor dieksekusinya wacana tersebut turut menekan harga saham emiten–emiten pertambangan,” tulis Stockbit.
Dampaknya langsung terlihat di lantai bursa. Saham-saham pertambangan bergerak relatif lebih resilien dibandingkan dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merosot tajam hingga 4,52% pada Senin (8/6/2026).
Beberapa saham emiten pertambangan bahkan terpantau bergerak cenderung mendatar (flattish). Saham AADI hanya melemah 1,65%, ITMG terkoreksi tipis 0,11%, dan PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) justru menguat 1,38%. Sementara itu, saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) turun 0,64%.
Selain kepastian skema bagi hasil, sentimen positif sektor minerba juga datang dari rencana pemerintah untuk melakukan relaksasi secara terukur terhadap kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Meskipun isu gross split mereda, Stockbit Sekuritas mencatat masih terdapat faktor overhang atau sentimen pemberat yang berasal dari implementasi kebijakan sentralisasi ekspor komoditas strategis melalui PT DSI.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at