Bloomberg Technoz

Published at

RI Kaji Sanksi DMO Batu Bara: Stop 60 Hari, Tahan RKAB, Cabut IUP

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan sedang mempertimbangkan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan tambang batu bara yang gagal memenuhi kewajiban pasok ke pasar domestik alias domestic market obligation (DMO).

Menurut informasi yang diungkap pejabat Kementerian ESDM kepada Argus Media, dikutip Selasa (22/9/2026), perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kuota DMO saat ini bakal menghadapi sanksi yang makin berat, dimulai dengan denda dari Kementerian ESDM.

Sanksi tersebut bisa meluas hingga larangan ekspor sampai kekurangan wajib pasok domestik tersebut dipenuhi, penangguhan kegiatan pertambangan hingga 60 hari, dan pada akhirnya pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Tidak berhenti sampai di situ, Kementerian ESDM disebut berencana menahan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) bagi penambang yang tidak mematuhi mandatori DMO batu bara.

Berdasarkan peraturan pertambangan yang berlaku di Indonesia, perusahaan wajib memiliki RKAB yang disetujui untuk tahun berjalan agar dapat terus beroperasi.

Dengan kata lain, pejabat Kementerian ESDM tersebut mengatakan kepada Argus Media, bahwa penahanan persetujuan RKAB itu akan secara efektif akan menghentikan operasi perusahaan pada tahun berikutnya.

Pejabat tersebut juga mengungkapkan Kementerian ESDM sedang mempertimbangkan kebijakan yang lebih ketat guna memastikan pasokan batu bara domestik mencukupi, karena pemerintah membatasi kuota produksi dalam RKAB tahun ini.

Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh Bloomberg Technoz terkait dengan kabar rencana sanksi bagi perusahaan yang gagal memenuhi DMO batu bara tersebut.

Regulasi DMO batu bara termaktub di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang secara spesifik mengatur mandatori pasok domestik minimal 25% dari rencana produksi tahunan penambang batu bara.

Adapun, kebijakan harga khusus batu bara DMO atau domestic price obligation (DPO) diatur di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018.

Harga batu bara DMO atau DPO tidak mengalami perubahan sejak 2018, yakni US$90/ton untuk semen dan pupuk, serta US$70/ton untuk sektor kelistrikan.

DPO yang tidak berubah sejak 2018 tersebut menjadikan ekspor lebih menarik bagi para penambang, terutama saat harga sedang bagus, alih-alih memasok untuk kebutuhan pembangkit di dalam negeri.

Kondisi tersebut memicu kelangkaan kritis batu bara berkualitas tinggi di pembangkit listrik yang dioperasikan oleh PT PLN (Persero), yang mengakibatkan pemadaman listrik bergilir di beberapa bagian jaringan listrik nasional.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM telah memangkas produksi batu bara tahun ini, menetapkan target produksi sebanyak 600 juta ton untuk 2026, dibandingkan dengan 790 juta ton pada 2025.

Kementerian ESDM telah mengizinkan perusahaan-perusahaan batu bara untuk merevisi RKAB mereka. Namun, menurut laporan Argus, karena perubahan tersebut masih dalam proses peninjauan, target produksi yang baru hingga kini masih belum jelas.

Bagaimanapun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah pemangkasan RKAB batu bara tahun ini menjadi akar masalah pemadaman listrik di sejumlah daerah di Tanah Air.

"RKAB-nya enggak ada masalah kok. Enggak ada masalah dalam arti kata begini; bahwa stok nasional kita untuk batu bara tercukupi dengan memperhatikan supply and demand. Kita enggak bisa jorjoran membuat RKAB tinggi kemudian harga jatuh," kata Bahlil kepada awak media di Kompleks DPR, Rabu (16/9/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga memastikan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sulawesi tidak berkaitan dengan kekurangan pasokan batu bara atau imbas pemangkasan kuota produksi RKAB.

Bahlil menyatakan penyebab utama pemadaman bergilir di dua lokasi tersebut dipengaruhi turunnya pasokan listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Dia mencontohkan, pasokan listrik dari PLTA di Sulawesi bagian selatan (Sulbagsel) turun jadi hanya sekitar 250 megawatt (MW).

"Supaya jangan lagi lampu mati alasan RKAB. Ini kita fair-fair saja. Enggak ada apa urusannya lampu mati di apa namanya? Di Kalimantan sama di Sulawesi. Itu enggak ada urusannya sama RKAB, karena di sana memang adalah PLTA, El Niño, kemudian airnya rendah," kata Bahlil.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Bisnis Indonesia

Published at

10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by