Kontan
Published at
April 21, 2025 at 12:00 AM
Respons PTBA dan INDY soal Tarif Royalti Minerba Terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten batubara mendukung kebijakan pemerintah yang menyesuaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba).
Seperti diketahui, pemerintah merilis dua regulasi baru yang mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), khususnya mengenai daftar tarif terbaru untuk komoditas minerba.
Regulasi pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP pada Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP No. 15/2022.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan PP No. 19/2025 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Lingkup Kementerian ESDM.
Sebagai contoh, pada komoditas batubara penambangan terbuka (open pit), tarif royalti untuk batubara kalori <4.200 Kkal/Kg naik dari 5%--8% menjadi 5%--9%. Sementara tarif royalti batubara kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg naik dari 7%--10,5% menjadi 7%--11,5%. Adapun tarif royalti batubara kalori >5.200 Kkal/Kg tidak berubah atau tetap 9,5%--13,5%.
Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Niko Chandra menyampaikan, PTBA senantiasa mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan tersebut diyakini telah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Kami akan berupaya menjaga operasional yang baik, efisiensi berkelanjutan, dan meningkatkan kinerja agar keuangan tetap terjaga," ujar dia, Kamis (17/4).
Sementara itu, Head of Corporate Communications PT Indika Energy Tbk (INDY) Ricky Fernando menyatakan, INDY mendukung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif royalti untuk sektor pertambangan mineral dan batubara.
"Kami memahami bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara dan mendorong pembangunan berkelanjutan di dalam industri," imbuh dia, Kamis (17/4).
Ia menambahkan, sebagai salah satu kontributor pertumbuhan ekonomi nasional, INDY berkomitmen untuk mengoperasikan tambangnya dengan kepatuhan penuh terhadap semua peraturan pemerintah.
Di tengah hembusan sentimen berupa kenaikan tarif royalti minerba, saham INDY terpantau stagnan di level Rp 1.125 per saham pada Kamis (17/4) pukul 11.23 WIB. Namun, sejak awal tahun saham emiten ini terkoreksi 24,75% year to date (ytd).
Di sisi lain, saham PTBA naik 0,37% ke level Rp 2.720 pada waktu yang sama. Sejak awal tahun, saham PTBA turun 1,09% ytd.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
CNBC Indonesia
Published at
Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega
Ekonomi
Published at
Adaro, Arutmin Cs Segera Dikenai Tarif Baru Royalti Batu Bara, Ini Besarannya
Warta Ekonomi
Published at