Bisnis Indonesia

Published at

February 4, 2026 at 12:00 AM

Ramai RKAB Batu Bara Dipangkas 40%-70%, PTBA Ikut Terimbas?

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) belum mendapat persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026. Karena itu, perusahaan belum bisa mendapat gambaran berapa volume produksi batu bara untuk tahun ini.

PH Corporate Secretary PTBA Eko Prayitno mengatakan, saat ini, proses penerbitan RKAB 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih tahap finalisasi dan evaluasi.

"Sampai kemarin akhir Januari belum [mendapat persetujuan RKAB tahun buku 2026]," ucap Eko kepada Bisnis, Senin (2/2/2026).

Adapun, lambatnya proses penerbitan RKAB 2026 tak lepas dari perubahan skema. Mulai tahun ini, penerbitan RKAB dilakukan setiap tahun, tak lagi 3 tahunan. Oleh karena itu, perusahaan harus mengajukan penyesuaian RKAB untuk tahun buku 2026 ini.

Meski RKAB 2026 belum terbit, Eko menyebut bahwa kegiatan operasional pertambangan PTBA tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat edaran yang mengizinkan pelaku usaha mineral dan batu bara untuk tetap dapat melakukan penambangan maksimal 25% dari rencana produksi 2026, meski belum mendapat persetujuan penyesuaian RKAB tahun 2026. Ketentuan baru itu berlaku hingga 31 Maret 2026.

"Kami memastikan bahwa komitmen perusahaan dalam menjaga ketahanan energi nasional, khususnya pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik [DMO], tetap menjadi prioritas utama," ucap Eko.

Kendati demikian, dia tak membocorkan berapa volume produksi batu bara yang diajukan dalam RKAB 2026.

Di satu sisi, pemerintah berencana memangkas produksi emas hitam pada tahun ini. Langkah itu diambil demi menjaga harga di tingkat global.

Kementerian ESDM pernah menyebut, produksi batu bara akan dipangkas menjadi ke level sekitar 600 juta ton pada 2026. Jumlah itu jauh lebih rendah dibanding realisasi produksi batu bara 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) keberatan dengan pemangkasan kuota produksi dalam RKAB 2026 yang berada di kisaran 40% hingga 70%. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelangsungan operasional pelaku usaha pertambangan.

Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani menilai, kriteria dalam penetapan angka produksi harus jelas, termasuk sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha.

“Diperlukan kriteria penetapan yang jelas serta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami,” kata Gita melalui keterangan resminya, Sabtu (31/1/2026).

Dia menjelaskan, pemotongan produksi dalam skala besar berisiko menurunkan volume tambang hingga berada di bawah batas keekonomian yang layak. Kondisi ini, lanjut Gita, dapat berdampak langsung terhadap kelayakan usaha dan kesinambungan operasional perusahaan tambang.

“Besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional,” tuturnya.

Dengan produksi yang terpangkas signifikan, perusahaan dinilai akan menghadapi kesulitan menutup berbagai beban tetap, mulai dari biaya operasional, kewajiban lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja. Selain itu, kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan juga berisiko terdampak.

Source:

Liputan 6

Published at

February 4, 2026 at 12:00 AM

2/4/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

February 4, 2026 at 12:00 AM

2/4/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

February 4, 2026 at 12:00 AM

2/4/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

February 4, 2026 at 12:00 AM

2/4/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

February 4, 2026 at 12:00 AM

2/4/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by