Bisnis Indonesia

Published at

January 29, 2026 at 12:00 AM

Purbaya: Bea Keluar Batu Bara Masuk Tahap Final, Berlaku Surut Januari 2026

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penyusunan regulasi bea keluar batu bara telah memasuki tahap akhir dan berpotensi diberlakukan secara surut mulai Januari 2026.

Menurut Purbaya, seluruh aspek hukum kebijakan tersebut saat ini sedang dirapikan, termasuk proses perundang-undangan serta finalisasi struktur tarif bea keluar batu bara.

Dia membocorkan tarif yang akan dikenakan berkisar antara 5%-8%. Sebelumnya, usulan tarif yang mengemuka berada pada kisaran 5%-11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.

“Sedang dalam proses hukumnya, sedang diberesin. Dalam proses perundang-undangan. Tarifnya sudah dikaji, cuma masih belum final. Masih diundang-undangin antara 5%, 7%, 8%, ada beberapa level,” ujar Purbaya usai menghadiri pelantikan delapan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).

Terkait waktu penerapan, Purbaya membuka peluang kebijakan bea keluar tersebut berlaku surut sejak Januari 2026 meskipun regulasinya baru rampung setelahnya.

“Kalau saya sih iya. Tapi nanti kita lihat gimana peraturan-peraturannya. Akan ada diskusi di situ. Kalau saya sih berlaku surut aja. Januari bayar,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan bea keluar batu bara ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara serta menyeimbangkan kepentingan fiskal dan pengelolaan sumber daya alam di tengah agenda transisi energi nasional.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta harus menyesuaikan kebijakan fiskal dengan keberatan pelaku usaha, termasuk sektor pertambangan batu bara.

Dia menyebut, negara justru telah menanggung kerugian besar dari sisi penerimaan pajak.

“Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha? Dia kan sudah ambil PPN saya Rp25 triliun. Saya sudah rugi. Dia enggak sepakat sama saya, masa saya diam-diam aja,” tandas Purbaya.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) mengingatkan pengenaan bea keluar batu bara dengan mekanisme tarif berjenjang harus mempertimbangkan sensitivitas harga.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani berpendapat, usulan skema bea keluar seharusnya mempertimbangkan sensitivitas harga serta keberlangsungan industri batu bara dalam negeri.

"Sehingga akan tercipta optimalisasi baik dari sisi penerimaan negara ataupun kondusivitas industri dalam negeri," ucap Gita kepada Bisnis, Rabu (7/1/2025).

Menurutnya, skema pengenaan bea keluar yang tepat pada akhirnya mampu mendorong laju ekonomi secara nasional.

Source:

Liputan 6

Published at

January 29, 2026 at 12:00 AM

1/29/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

January 29, 2026 at 12:00 AM

1/29/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

January 29, 2026 at 12:00 AM

1/29/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

January 29, 2026 at 12:00 AM

1/29/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

January 29, 2026 at 12:00 AM

1/29/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by