KLIK ANGGARAN

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

PT Bukit Asam Rugi Rp4,2 Triliun Imbas Tambang Ilegal

KLIKANGGARAN -- Diketahui, penambangan tanpa izin/ilegal (PETI) merupakan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin pengusahaan maupun dokumen yang sah untuk melakukan operasi pertambangan. Kegiatan ini umumnya dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan berat yang sederhana, yang tidak berwawasan lingkungan (memperbesar potensi kerusakan lingkungan pada lahan terbuka) serta tidak memperhatikan keselamatan kerja penambangan. Kegiatan PETI dilakukan pada singkapan (outcorp) batubara yang berada di aliran sungai dan di permukaan tanah dengan metode penambangan terbuka (open cut) dan tambang bawah tanah (under ground).

Pada PT Bukit Asam, diketahui terdapat penambangan tanpa izin/ilegal (PETI) seluas 357,59 Ha pada IUP PT Bukit Asam di WIUP Tanjung Enim Sumatera Selatan, sehingga terdapat potensi kerugian PT Bukit Asam senilai Rp4.205.834.138.740,28 dan potensi royalti batubara yang tidak diterima negara senilai Rp407.993.727.542,51.

Data yang dihimpun Klikanggaran.com, pada laporan inventarisasi PETI diketahui informasi sebagai berikut:

  1. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, kegiatan PETI menggunakan metode tambang terbuka dan tambang bawah tanah ataupun gabungan kedua metode tersebut. Penggalian dilakukan menggunakan alat berat dan menggunakan tenaga manusia dengan alat sederhana seperti cangkul dan linggis. Setelah dilakukan penggalian, batubara dimasukkan ke dalam karung lalu ditransportasikan ke tempat pengumpulan batubara menggunakan motor yang dimodifikasi. Dari titik pengumpulan, batubara tersebut dikirim ke pembeli menggunakan truk berkapasitas 10-20 ton tanpa melalui proses pengolahan.

  2. Manajemen PT Bukit Asam melakukan pemetaan permasalahan PETI dengan cara menginventarisir lokasi, luas, koordinat geografis, sistem penambangan, status pembebasan lahan dari titik-titik PETI sejak tahun 2010 dari hasil tinjauan lapangan dan menggunakan drone. Estimasi luas wilayah PETI untuk metode tambang terbuka dilakukan dengan cara mendelineasi luas dari foto udara, sedangkan metode tambang bawah tanah menggunakan perkiraan dari pengamatan lapangan serta informasi pekerja PETI. Data foto udara melalui drone menggambarkan kondisi sebelum dan sesudah dilakukan penambangan ilegal.

  3. Timbulnya potensi pencemaran yang berdampak negatif pada lingkungan yang ditanggung PT Bukit Asam yang dijelaskan lebih lanjut pada paragraf selanjutnya. Kegiatan PETI mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja yaitu pekerja tidak menggunakan alat pengamanan diri dan menggunakan peralatan tidak standar. Kegiatan PETI yang telah berlangsung bertahun-tahun menimbulkan potensi kerugian yang harus ditanggung oleh PT Bukit Asam atas akumulasi volume batubara yang telah digali dari proses penambangan tanpa izin tersebut.

Perhitungan estimasi volume batubara yang hilang sebagai dampak dari kegiatan PETI di WIUP PT Bukit Asam dihitung menggunakan pendekatan poligon yang dibatasi oleh areal bukaan tambang PETI. Parameter yang digunakan diantaranya polygon area keterdapatan batubara, ketebalan batubara, strike batubara dan densitas batubara. Ketebalan batubara didapatkan dari pengambilan data di lapangan dan divalidasi dengan pemodelan geologi di sekitar area. Berdasarkan laporan inventarisasi aktivitas PETI, data estimasi perhitungan batubara yang hilang akibat kegiatan PETI hingga periode Bulan September 2023 yang telah dihitung oleh CPI pada Satker Perencanaan Penambangan PT Bukit Asam adalah sebesar 2,91 juta ton batubara atau ekuivalen sebesar Rp4.205.834.138.740,28 dengan asumsi harga batubara dan kurs USD pada bulan terambilnya batubara.

Selain itu, berdasarkan perhitungan PT Bukit Asam, diketahui terdapat potensi hak negara berupa royalti batubara yang tidak disetorkan ke Kas Negara senilai Rp407.993.727.542,51, atas aktivitas PETI yang berada di Area Penggunaan Lain (APL) menemukan beberapa permasalahan diantaranya: 1). Aktivitas PETI berada di lahan APL yang telah dibebaskan seluas 26,34 Ha dengan estimasi batubara yang hilang sebesar Rp617.792.971.601,79. 2). Terdapat lahan PETI berstatus APL yang belum diproses pembebasan seluas 116,97 Ha.

Hal tersebut mengakibatkan potensi kerugian PT Bukit Asam 2,91 juta ton batubara atau senilai Rp4.205.834.138.740,28 dan potensi tidak terpungutnya royalti batubara senilai Rp407.993.727.542,47 yang disebabkan kegiatan penambangan tanpa izin/ilegal (PETI) dan timbulnya pencemaran lingkungan di WIUP Tanjung Enim yang berupa void dan genangan air pada lahan bekas tambang, air asam tambang yang tidak terkelola, tumpukan sampah karung serta terjadinya swabakar batubara yang tidak segera dipadamkan yang ditanggung PT Bukit Asam.

Source:

Bisnis Indonesia

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Kontan

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by