KONTAN

Published at

December 30, 2025 at 12:00 AM

Prospek Batubara 2026: Antara Pengaruh Harga Global dan Peran Bagi Penerimaan Negara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emas hitam Indonesia diprediksi akan mengalami tantangan yang cukup berat tahun depan. Bukan tanpa alasan, batubara menjadi salah satu komoditas potensial yang mendukung pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) namun harga akan sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga global.

Jika dilihat, dalam catatan Kementerian ESDM misalnya, hingga 18 Desember 2025 realisasi PNBP mencapai Rp228,05 triliun. Dengan detail subsektor mineral dan batubara (minerba) menyumbang pencapaian paling besar mencapai Rp124,63 triliun.

Posisi berikutnya ditempati sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan kontribusi Rp91,82 triliun. Sementara itu, sektor Panas Bumi menyumbang Rp2,45 triliun, serta iuran badan usaha dan layanan jasa teknis lainnya sebesar Rp9,15 triliun.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyebut untuk tahun 2026, industri batubara diperkirakan masih memiliki peran penting dalam menopang penerimaan negara, terutama melalui royalti, PNBP, dan kontribusi fiskal lainnya.

"Namun demikian, ruang pertumbuhan pendapatan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh volume produksi, melainkan sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga global, permintaan ekspor, serta stabilitas kebijakan domestik," ungkap Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani kepada Kontan, Senin (29/12/2025).

Gita menambahkan, dengan asumsi harga batubara berada pada level moderat seperti tahun 2025, kontribusi PNBP dinilai masih akan terjaga, meskipun tidak setinggi periode harga tinggi sebelumnya.

"Karena itu, menjaga kepastian usaha, efisiensi operasional, dan iklim investasi menjadi kunci agar kinerja industri tetap sehat dan kontribusi ke negara berkelanjutan," tambah Gita.

Sementara, tantangan utama industri batubara pada 2026 diperkirakan berasal dari kombinasi tekanan harga, meningkatnya biaya kepatuhan, serta dinamika kebijakan yang terus berkembang, baik di dalam negeri maupun global.

"Di sisi lain, industri juga dihadapkan pada tantangan arus kas, terutama dengan bertambahnya kewajiban fiskal dan administrasi yang berdampak langsung pada operasional," kata Gita.

Salah satu kebijakan baru yang akan diterapkan dan berlaku pada industri batubara mulai 2026 adalah memberlakukan tarif Bea Keluar (BK).

Sebelumnya terkait BK, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberlakukan tarif mulai 1 Januari 2026, mengikuti berlakunya BK emas.

Hal itu ia ungkapkan langsung kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2025).

"Saya targetnya sama (dengan bea keluar emas) 1 Januari (2026)," ujar Purbaya, dikutip Selasa (16/12/2025).

Purbaya sebelumnya juga sempat memperkirakan tarif bea keluar untuk batubara akan berkisar antara 1% hingga 5%.

"1% sampai 5%," ungkap Pubraya singkat.

Sementara Ketua Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia menyebut penerapan BK tidak tepat ditujukan untuk komoditas batubara jika merujuk ke PP 55 Tahun 2008 adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.

"BK sejatinya bukanlah instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara melainkan untuk melindungi industri dalam negeri," jelas Hendra.

Sementara dalam catatan IMA, konsumsi batubara domestik masih kecil sekali (sekitar 30 persen) dibandingkan dengan volume ekspor keseluruhan.

"Penerapan BK akan membuat ekspor komoditas kita tidak kompetitif dan semakin menambah beban biaya operasional perusahaan di tengah tren harga yang sudah rendah," katanya.

Sementara dari sisi produksi, Kementerian ESDM telah memberikan sinyal bahwa produksi batubara sepanjang tahun 2026 akan lebih rendah dari tahun 2025.

Sebagai perbandingan target produksi batubara nasional pada 2025 ditetapkan sebesar 735 juta ton. Sementara sepanjang 2026, produksi akan dipangkas hingga di bawah 700 juta ton.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan pemangkasan ini akan dilakukan setelah kementerian melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Di bawah (700 juta-an ton) itu kali," kata Tri singkat.

Adapun, dalam laporan Ditjen minerba hingga periode sembilan bulan pertama tahun ini, produksi batu bara Indonesia baru mencapai 509 juta ton atau 68% dari total target produksi sepanjang tahun ini.

Sementara untuk konsumsi batubara dalam negeri mengalami peningkatan, sekitar 300 juta ton per tahun. Serapan terbesar berasal dari industri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), diikuti oleh kebutuhan sektor lain seperti industri kertas, semen, dan tekstil.

Source:

Liputan 6

Published at

December 30, 2025 at 12:00 AM

12/30/25

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

December 30, 2025 at 12:00 AM

12/30/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

December 30, 2025 at 12:00 AM

12/30/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

December 30, 2025 at 12:00 AM

12/30/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

December 30, 2025 at 12:00 AM

12/30/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by