KOMPAS

Published at

Prabowo Wajibkan Ekspor SDA lewat BUMN, Pengusaha dan Petani Waswas

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya hari ini mengumumkan bahwa ekspor sumber daya alam (SDA) strategis hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) ekspor khusus yang ditunjuk pemerintah. Pengusaha batubara dan petani sawit mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dengan kebijakan tersebut.

Pengumuman seputar aturan baru ekspor komoditas SDA tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Sejumlah komoditas yang disebutkan Prabowo adalah sawit, batubara, dan paduan besi atau ferro-alloy.

Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN. Pasal 6 draf menyebutkan tentang masa peralihan dan pemberlakuan penuh kebijakan ekspor komoditas SDA strategis dari perusahaan swasta ke BUMN Ekspor.

Pada masa peralihan, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Masa peralihan itu terhitung sejak PP diundangkan hingga 31 Desember 2026.

Sementara pada masa pemberlakuan penuh, ekspor sejumlah komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Pemberlakuan penuh itu dimulai setelah 31 Desember 2026. Ditegaskan pula bahwa ekspor sejumlah komoditas strategis itu juga sudah bisa dialihkan sepenuhnya kepada BUMN Ekspor sebelum 31 Desember 2026.

Presiden Prabowo Subianto menghadiri sarasehan ekonomi bertajuk Indonesia Economic Outlook 2026 yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Agenda ini digelar sebagai respons pemerintah atas penilaian terbaru lembaga pemeringkat internasional Moody’s terhadap outlook kredit Indonesia. Kompas/Hendra A Setyawan

Menanggapi kebijakan terbaru itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, APBI belum pernah diundang untuk mendiskusikan kebijakan baru itu. Saat ini, APBI masih mencermati dan mencoba memahami secara utuh arah kebijakan ini.

”Kebijakan tersebut merupakan hal yang baru dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap tata kelola ekspor komoditas, termasuk batubara,” ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Menurut Gita, penting untuk melihat bahwa rantai bisnis ekspor batubara bukan ruang yang kosong. Selama ini, sudah ada struktur pelaku usaha, perizinan, kontrak, kewajiban pelaporan, serta tanggung jawab hukum masing-masing.

Kami tentu berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan sangat hati-hati dan berbasis dialog dengan pelaku usaha.

Ada produsen, pemegang izin pengangkutan dan penjualan, buyer (pembeli), surveyor, perbankan, perusahaan pelayaran, dan pelabuhan. Selain itu, ada juga otoritas terkait yang sudah bekerja dalam satu ekosistem. Oleh karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan baru ini.

”Kami tentu berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan sangat hati-hati dan berbasis dialog dengan pelaku usaha. Tentunya diperlukan juga pengaturan transisi yang memadai karena ekspor batubara terkait dengan kontrak yang sudah ada dan masih banyak lagi,” katanya.

Petugas menebang tanaman sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai, kebijakan ekspor komoditas oleh BUMN itu berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional. Bahkan, jika tidak berhati-hati, hal itu bisa membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.

Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menyesalkan pembahasan kebijakan strategis ini dilakukan tanpa pelibatan memadai terhadap petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, ataupun pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.

Mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit?

”Mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit? Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,” kata Darto.

POPSI mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan sejarah tata niaga komoditas di masa lalu. Salah satunya adalah pengalaman Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Presiden Soeharto.

Saat itu, tata niaga cengkeh dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan. Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente berkembang, dan industri cengkeh nasional mengalami kerusakan panjang.

Aneka rempah-rempah Nusantara yang dipamerkan di Museum Bahari, Jakarta Utara. Rempah-rempah ini antara lain lada, pala, cengkeh, kapulaga, cabe jawa, kedawung, ketumbar, jintan, kayu manis, kembang lawang, kemiri, jahe, lengkuas, kencur, dan lain-lain. Dengan dipamerkan seperti ini, para pengunjung museum dapat berinteraksi dengan meraba dan mencium aroma rempah secara langsung.

Menurut dia, ada sejumlah kemiripan antara rancangan tata kelola ekspor sawit saat ini dengan pola tata niaga cengkeh pada Orde Baru. Pertama, adanya potensi monopoli jalur ekspor. Ketika negara menunjuk satu gatekeeper ekspor melalui BUMN, pelaku usaha swasta kehilangan akses langsung terhadap pembeli global.

Kedua, pemerintah akan memiliki kontrol sangat besar terhadap harga dan volume perdagangan, termasuk pengaturan volume ekspor, waktu ekspor, hingga harga referensi. Situasi seperti ini rawan disalahgunakan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pasar.

Ketiga, kebijakan ini menggunakan argumentasi ”kepentingan nasional”, mulai dari stabilitas ekonomi, ketahanan nasional, hilirisasi, hingga pengamanan pasokan domestik. Menurut dia, argumentasi itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun monopoli baru dalam perdagangan komoditas strategis.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah siapa yang akan mendapatkan akses kuota, siapa yang menjadi agregator perdagangan, siapa yang mendapatkan fasilitas ekspor, dan siapa yang memiliki kedekatan dengan BUMN Ekspor.

Keempat, risiko rente ekonomi sangat besar. ”Pertanyaan mendasar yang muncul adalah siapa yang akan mendapatkan akses kuota, siapa yang menjadi agregator perdagangan, siapa yang mendapatkan fasilitas ekspor, dan siapa yang memiliki kedekatan dengan BUMN Ekspor,” ucapnya.

Kelima, petani sawit berpotensi paling dirugikan. Ketika jumlah pembeli menyempit dan akses pasar dikendalikan satu pintu, daya tawar petani otomatis turun. Dalam situasi seperti itu, harga tandan buah segar berisiko ditekan.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by