Bisnis
Published at
August 6, 2025 at 12:00 AM
PNBP Minerba Tembus Rp76,9 Triliun hingga Juli 2025, ESDM Sebut Terbesar dari Batu Bara
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp76,9 triliun sepanjang Januari-Juli 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan PNBP minerba itu mencapai 62% dari 2025, yakni Rp124,5 triliun. “Ini ya, [data dari] MODI [Minerba One Data Indonesia] sampai dengan 31 Juli ini [PNBP mencapai] Rp76,9 triliun, 62% [dari target],” ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, penyumbang PNBP minerba terbesar berasal dari sektor batu bara, yakni mencapai Rp39 triliun. Dia pun optimis target PNBP sektor minerba bisa mencapai target yang telah ditentukan tahun ini. “Ya kita optimis tercapai,” ucapnya.
Pemerintah menargetkan PNBP di sektor minerba mencapai Rp124,5 triliun tahun ini. Angka tersebut naik dibanding target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun. Dalam kesempatan terpisah, Tri menuturkan salah satu upaya untuk menggenjot PNBP di sektor minerba yakni dengan meningkatkan jumlah royalti dari hasil penjualan komoditas minerba. Pihaknya telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. Dia bahkan mengaku telah mempelajari laporan keuangan dari setiap perusahaan.
Dari hasil penelaahan laporan keuangan itu, Tri meyakini perusahaan tambang masih mampu jika tarif royalti naik. "Kami sudah melakukan perhitungan. Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi. Pada saat evaluasi itu dilakukan itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami collaps atau negatif cash flow-nya," ucapnya beberapa waktu lalu.
Aturan peningkatan royalti minerba itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Beleid baru ini menggantikan PP No. 26/2022, yang sebelumnya mengatur tarif royalti minerba. Dalam Pasal 7 PP No. 19/2025, ditegaskan bahwa seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM wajib disetor ke kas negara
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Published at
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
Tribun Kaltim
Published at
70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang
CNBC Indonesia
Published at