Bisnis Indonesia

Published at

January 29, 2026 at 12:00 AM

PLTU Bengkulu Minta Pelonggaran Angkutan Batubara lewat Sumsel, Pemda: Cari Alternatif Lain!

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) memastikan tidak menerima permohonan pelonggaran angkutan batu bara yang diajukan oleh PLTU Bengkulu. Kepastian tersebut disampaikan setelah pertemuan antara Pemerintah Provinsi Sumsel, perwakilan PLN, dan PLTU Bengkulu, yang digelar pada Senin (26/1/2026).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel Apriyadi Mahmud menjelaskan, dalam pertemuan itu pihak perusahaan menyampaikan kondisi pasokan batu bara yang mulai menipis dan berdampak pada kelangsungan operasional pembangkit.

Kondisi tersebut disebabkan oleh kebijakan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum di wilayah Sumsel. “Mereka (PLN & PLTU Bengkulu) menyampaikan, karena adanya instruksi gubernur itu, terjadi kesulitan suplai batu bara,” katanya, Rabu (28/1/2026).

Diketahui, batu bara yang digunakan sebagai bahan baku PLTU Bengkulu berasal dari Provinsi Jambi. Dalam proses pengangkutannya menuju Bengkulu, truk batu bara harus melintasi tiga daerah di Sumsel, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Musi Rawas, dan Kota Lubuk Linggau.

Atas kondisi tersebut, PLTU Bengkulu mengajukan permohonan dispensasi agar angkutan batu bara diperbolehkan melintas di jalan umum Sumsel sepanjang sekitar 330 kilometer.

Namun demikian, Apriyadi menegaskan Gubernur Sumsel telah mengarahkan agar perusahaan mencari alternatif sumber batu bara dari wilayah Provinsi Bengkulu. Apabila perusahaan tetap ingin mengambil pasokan dari Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Sumsel mempersilakan penggunaan moda transportasi lain.

“Kita persilahkan mereka mencari bahan baku di Bengkulu saja, atau kalau mau tetap di Jambi pakailah jalur lain seperti laut atau jalan khusus,” jelasnya.

Dengan demikian, Pemprov Sumsel memastikan tidak akan memberikan pelonggaran terhadap angkutan batu bara yang memasok PLTU Bengkulu melalui jalan umum. Pemprov Sumsel juga telah menyiagakan aparat guna menindak kendaraan angkutan batu bara yang memaksa melintas.

“Nanti akan diminta putar balik kendaraan bandel. Penindakan bisa dari polisi atau Dishub,” tutupnya.

Source:

Liputan 6

Published at

January 29, 2026 at 12:00 AM

1/29/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

January 29, 2026 at 12:00 AM

1/29/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

January 29, 2026 at 12:00 AM

1/29/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

January 29, 2026 at 12:00 AM

1/29/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

January 29, 2026 at 12:00 AM

1/29/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by