Bloomberg Technoz

Published at

January 14, 2026 at 12:00 AM

PLN: Operasional PLTU Tak Terganggu Meski RKAB Batu Bara Macet

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT PLN Indonesia Power (PLN IP) memastikan keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk pertambangan batu bara tidak mengganggu operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) maupun keandalan pasokan listrik mereka ke pelanggan.

Direktur Utama PLN IP Bernadus Sudarmanta mengungkapkan hingga saat ini perusahaan masih mengandalkan RKAB sebelumnya yang berlaku selama tiga tahun dan masih dapat digunakan hingga Maret 2026.

"Terkait dengan operasional pembangkit kami memastikan stok batu bara aman dan pasokan listrik andal ke pelanggan," kata Bernadus kepada Bloomberg Technoz, Selasa (13/1/2026).

"Terkait dengan RKAB sumber tambang batu bara, secara umum kami tidak ada kendala karena saat ini masih berdasarkan RKAB sebelumnya [3 tahun] tetap dipakai sampai dengan Maret," sambungnya.

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perusahaan tetap dapat menjalankan penambangan paling banyak 25% dari rencana produksi 2026 yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, meskipun penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.

Lebih lanjut, Bernadus menegaskan, sekalipun keterlambatan penerbitan RKAB berlanjut, kondisi tersebut tidak menimbulkan risiko signifikan terhadap operasional pembangkit.

Menurutnya, regulasi yang ada masih memungkinkan PLN menggunakan RKAB yang telah disetujui sebelumnya.

"Jika keterlambatan RKAB berlanjut, menurut hemat kami tidak masalah karena kami boleh menggunakan yang sudah disetujui sebelumnya," jelasnya.

Bernadus juga menilai Kementerian ESDM memahami betul peran krusial pasokan batu bara bagi pembangkit listrik. Untuk itu, koordinasi antara PLN dan pemerintah berjalan dengan baik untuk menjaga kelancaran suplai energi primer.

Lebih jelasnya, melalui SE tersebut, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi dapat melakukan penambangan dengan berpedoman pada persetujuan RKAB 2026 sebelumnya.

Akan tetapi, kegiatan usaha pertambangan tersebut harus dilakukan memenuhi beberapa syarat. Pertama, telah mendapatkan persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB 3 tahun periode 2024—2026 atau 2025—2027.

Kedua, telah menyampaikan permohonan persetujuan penyesuaian RKAB 2026, tetapi belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.

Ketiga, telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada 2025.

Keempat, mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi apabila pemegang izin memiliki wilayah pertambangan di kawasan hutan

“Dapat melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sampai dengan tanggal 31 Maret 2026,” tulis poin nomor 3 SE tersebut.

Sementara itu, dalam perkembangannya Dirjen Minerba Tri Winarno mengakui bahwa terlambatnya penerbitan RKAB terjadi lantaran kementerian masih membahas wacana pemangkasan produksi komoditas minerba.

“Enggak, sampai saat ini untuk yang RKAB tahunan 2026 belum memang. Ada beberapa penyesuaian karena terkait dengan produksi. Itu saja. Akan tetapi, sedikit lagi sudah [tuntas pembahasannya],” kata Tri saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Untuk itu, kata Tri, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.

Tri mengklaim besaran tersebut ditetapkan secara proporsional sebab kuota sebesar 25% merepresentasikan produksi yang dilakukan selama tiga bulan.

Source:

Liputan 6

Published at

January 14, 2026 at 12:00 AM

1/14/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

January 14, 2026 at 12:00 AM

1/14/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

January 14, 2026 at 12:00 AM

1/14/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

January 14, 2026 at 12:00 AM

1/14/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

January 14, 2026 at 12:00 AM

1/14/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by