LISTRIK INDONESIA

Published at

Perusahaan yang Tidak Jalankan B50 Siap-Siap Kena Sanksi

Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan implementasi biodiesel B50 sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi administratif. Hal tersebut ia ungkapkan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dikutip pada Minggu (28/06/2026).

Menurut Eniya, pemerintah telah menetapkan program mandatori B50 mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Untuk mendukung implementasi B50, pemerintah juga memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi badan usaha agar dapat melakukan penyesuaian operasional.

"Terus yang penting lagi adalah bahwa jika ada perusahaan yang mungkin tidak bisa menepati atau melakukan blending nanti per 1 Januari itu akan diberikan peringatan, diberikan sanksi administratif. Nah sekarang diberikan sanksi administratif modelnya," ujar Eniya.

Perusahaan yang Tidak Patuh terhadap B50 Terancam Sanksi

Eniya menegaskan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaksanaan program B50 secara bertahap selama masa transisi. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban implementasi B50 sesuai jadwal dapat dikenakan peringatan hingga sanksi administratif.

Menurutnya, keberhasilan program B50 sangat bergantung pada kesiapan badan usaha dalam menjalankan proses pencampuran biodiesel dan distribusi bahan bakar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Masa Transisi B50 Diberikan Selama Tiga Bulan

Eniya menjelaskan bahwa masa transisi B50 diberikan agar perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan kegiatan operasional, termasuk menghabiskan stok biodiesel B40 yang masih tersedia dan melakukan proses pencampuran (blending) menuju spesifikasi B50.

"Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok," katanya.

Menurutnya, selama masa transisi B50 tersebut, kilang dan badan usaha yang masih memiliki persediaan B40 diperbolehkan menghabiskan stok yang ada terlebih dahulu.

Namun demikian, apabila perusahaan melakukan proses pencampuran bahan bakar, kandungan biodiesel harus meningkat secara bertahap di atas level 40 persen sebagai bagian dari proses menuju implementasi penuh B50.

Pemerintah menilai masa transisi B50 diperlukan agar perubahan spesifikasi bahan bakar dapat berjalan secara bertahap tanpa mengganggu distribusi energi nasional.

Pertamina dan AKR Jadi Pemain Utama Program B50

Eniya mengatakan PT Pertamina (Persero) telah menyampaikan komitmennya untuk menghabiskan seluruh stok B40 dalam waktu sekitar dua bulan sebelum implementasi penuh B50 dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa program blending biodiesel untuk mendukung B50 melibatkan sekitar 30 badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN). Dari jumlah tersebut, Pertamina dan AKR menjadi dua pelaku utama yang menguasai sekitar 70 persen alokasi pasar B50.

"Blending-nya kan ada 30 perusahaan, BU BBN yang dua itu yang paling besar alokasinya kan Pertamina dan AKR, yang lain itu sekitar 30 persen. Jadi, dua itu sudah memakan 70 persen share, tapi itu pun hanya 3 bulan makanya kita sesuaikan 3 bulan," jelasnya.

Menurut Eniya, kesiapan para pelaku usaha tersebut menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan implementasi B50 secara nasional.

Seluruh SPBU Ditargetkan Menyalurkan B50 pada Oktober 2026

Pemerintah menargetkan implementasi penuh biodiesel B50 dapat dilakukan secara nasional mulai 1 Oktober 2026. Pada periode tersebut, seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diharapkan telah menyalurkan biodiesel B50 dengan campuran minyak sawit sebesar 50 persen.

Menurut Eniya, proses distribusi B50 dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan dan kemampuan masing-masing perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pasokan.

"1 Oktober mulai semua titik sudah full B-50. Nah tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan, kemampuan perusahaan," katanya.

Pemerintah menilai masa transisi selama tiga bulan diperlukan untuk memastikan proses penghabisan stok B40, penyesuaian rantai pasok, serta pelaksanaan blending menuju B50 dapat berjalan dengan baik sebelum implementasi penuh B50 diterapkan di seluruh Indonesia.

Dengan dimulainya program B50 pada Juli 2026 dan implementasi penuh B50 pada Oktober 2026, pemerintah berharap seluruh badan usaha dapat memenuhi kewajibannya sehingga target pemanfaatan biodiesel B50 secara nasional dapat tercapai sesuai rencana.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by