Nikel.co.id
Published at
Perketat Perizinan Tambang, Menteri ESDM Terbitkan Permen ESDM 12/2026
NIKEL.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat tata kelola perizinan usaha pertambangan mineral dan batu bara melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan yang disebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Oktober 2026 tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan nasional.
Salah satu fokus pengaturan adalah mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas, serta penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Melalui pengaturan ini, proses perizinan diharapkan berjalan lebih objektif dan mempertimbangkan kepentingan ekonomi maupun sosial masyarakat.
Dalam pemberian WIUP dan WIUPK secara prioritas, regulasi tersebut menetapkan sejumlah kriteria yang harus diperhatikan. Kriteria itu mencakup persebaran potensi geologi mineral logam atau batu bara, kedekatan wilayah sumber daya dengan masyarakat, potensi penciptaan lapangan kerja di daerah, manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta dukungan terhadap peningkatan nilai tambah atau hilirisasi di dalam negeri.
Untuk permohonan WIUP mineral logam atau batu bara secara prioritas, proses verifikasi dilakukan melalui kanal resmi kementerian dan Sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan ketentuan yang dirangkum dalam regulasi tersebut, verifikasi dibatasi paling lama 14 hari kalender sejak permohonan diajukan.
Regulasi ini juga mengatur pengusulan WPR oleh gubernur, dengan luas maksimal 100 hektare per blok. Penetapannya harus mempertimbangkan sejumlah aspek teknis, antara lain daya dukung lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kedalaman cadangan primer mineral logam yang dibatasi maksimal 100 meter.
Di sisi lain, gubernur berwenang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Luas wilayah perizinan dibatasi maksimal 5 hektare untuk orang perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi.
Selain penerbitan izin, gubernur juga memegang tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan rakyat, termasuk aspek keselamatan serta pemulihan lingkungan pascatambang, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola perizinan pertambangan, meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah, serta mendorong kegiatan pertambangan yang tertib dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. (Shiddiq)
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
Bisnis Indonesia
Published at
10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at