Detik News
Published at
August 1, 2025 at 12:00 AM
Peran Eks Direktur ESDM di Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjadi tersangka baru di kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Ini perannya.
"Dia pejabat sebagai selaku Kepala inspektur Tambang. Dia yang mengeluarkan izin ya, izin untuk reklamasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Anang mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka Sunindyo berdasarkan alat bukti yang ada. Saat ini Sunindyo ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan.
"Yang jelas, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka yang bersangkutan sebagai tersangka dengan alat-alat bukti yang ada," ucapnya.
Tersangka tersangkut kasus tersebut saat menduduki jabatan sebagai Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian selaku Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 sampai dengan Juli tahun 2024.
Nanang mengatakan sebelumnya tersangka berjumlah delapan dalam kasus ini ditetapkan menjadi sembilan. Total estimasi kerugian negara dari perkara tersebut sekitar Rp 500 miliar.
"Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan ada sebanyak 8 tersangka dan untuk hari ini berarti tambah 1, (jadi) 9 tersangka. Dengan total estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar," ucapnya.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi data uji mutu batu bara untuk menghindari pembayaran royalti tambang.
Adapun sembilan tersangka dalam kasus ini ialah Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, Komisaris PT Samban Mining David Alexander Yuwono, dan Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi.
Sebelumnya, Aswas sekaligus Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengatakan tersangka David Alexander diduga terlibat melakukan kongkalikong dengan PT Sucofindo cabang Bengkulu. Dia mengatakan manipulasi itu menyebabkan kerugian negara.
"Untuk DA ini adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif, terlibat di dalam proses penambangan batu bara yang kami juga menemukan kerugian keuangan negara," ujar Andri.
Dia mengatakan manipulasi diduga dilakukan untuk kualitas hingga data batu bara pada periode 2022-2023. Manipulasi diduga dilakukan agar perusahaan tak membayar royalti dan kewajiban lain terkait pertambangan batu bara kepada negara.
"Menghindari pembayaran royalti dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara termasuk pajak dan segala macam," ujarnya.
(fca/fca)
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Published at
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
Tribun Kaltim
Published at
70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang
CNBC Indonesia
Published at