BLOOMBERG TECHNOZ

Published at

Per 1 Januari 2027, DSI Wajib Punya IUP Buat Ekspor Batu Bara dkk

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan menyatakan mulai 1 Januari 2027, badan usaha milik negara (BUMN) Ekspor atau PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengekspor batu bara hingga feronikel.

Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag M. Rivai Abbas menjelaskan ekspor batu bara hingga feronikel mulai 1 Januari 2027 tetap wajib memiliki eksportir terdaftar (ET) dan laporan surveyor (LS).

Akan tetapi, nantinya ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor yang memiliki IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan atau izin pengangkutan dan penjualan.

“Kemudian mulai 1 Januari 2027 itu oleh BUMN ekspor, itu BUMN ekspor atau PT DSI untuk mengajukan ET ini memerlukan IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan,” kata Rivai dalam sosialisasi publik Kemendag, disiarkan secara daring, Selasa (9/6/2026).

Tumpukan batu bara yang masih berasap dimuat ke truk. Fotografer: Muhammad Fadli/Bloomberg

Prosedur Transisi

Pada tahap transisi ekspor melalui PT DSI yakni 1 Juni—31 Desember 2026, ekspor batu bara wajib memiliki ET dan LS serta masih dapat dilakukan oleh perusahaan.

Syarat lain yang juga harus dipenuhi a.l. memiliki IUP operasi produksi, IUP khusus (IUPK) operasi produksi, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) atau IUPK kelanjutan operasi, ataupun IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.

Sementara itu, untuk paduan besi (ferro alloy)—termasuk feronikel (FeNi) — ekspor diwajibkan menyertakan LPS dan masih bisa dilakukan oleh perusahaan selama masa peralihan pada 1 Juni—Desember 2026.

Perusahaan tersebut wajib memiliki IUP operasi produksi, IUPK operasi produksi, IUPK operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, ataupun izin usaha industri (IUI).

Secara umum, Rivai menjelaskan pada periode peralihan tersebut ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dapat dilakukan pelaku usaha dengan kewajiban pelaporan kepada BUMN Ekspor.

Selain itu, dia menegaskan dokumen ekspor yang harus dilengkapi adalah ET dan LS

Sementara itu, mulai 1 Januari 2027, ekspor SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Dokumen ekspor yang harus disertakan juga terdiri atas ET dan LS.

Sekadar informasi, BPI Danantara memastikan PT DSI bakal berperan sebagai perantara antara produsen batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi dengan mitra dagangnya.

Manajemen Danantara menjelaskan, usai masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026 rampung, DSI bakal memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tersebut.

Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya disebut tetap dapat berjalan.

“Pascatransisi, DSI mengedepankan pelaksanaan perannya sebagai perantara—yaitu memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor, di mana hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan,” tulis perwakilan manajemen Danatara dalam siaran pers, Jumat (5/6/2026).

Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan peran sebagai perantara bakal dievaluasi secara berkala dan terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian ekspor yang adil, transparan, serta bebas dari praktik underinvoicing.

Di sisi lain, harga komoditas SDA strategis diklaim bakal ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.

“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” papar Danantara.

Di sisi lain, Danantara memastikan kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, CPO, hingga paduan besi dapat terus berjalan ketika kebijakan ekspor SDA satu pintu tahap II berlaku.

Danantara menjelaskan PT DSI bakal menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh.

Kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dinyatakan dapat terus berjalan selama tidak terjadi praktik underinvoicing.

“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi underinvoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tulis manajemen Danantara.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by