KOMPAS

Published at

December 23, 2025 at 12:00 AM

Per 1 Januari 2026, Pemprov Sumsel Larang Truk Tambang Lewat Jalan Umum

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melarang kendaraan tambang melewati jalan umum per 1 Januari 2026 mendatang.

Kendaraan-kendaraan itu diminta melintas di jalur khusus tambang. Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan siap memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Selatan, Ari Narsa menegaskan, larangan alat berat maupun angkutan tambang melintas di jalan telah diatur dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11-004/INSTRUKSI/DISHUB/2025.

Surat edaran tersebut secara tegas mewajibkan seluruh angkutan batubara dan aktivitas mobilisasi alat berat menggunakan jalan khusus tambang, dan tidak lagi melintas di jalan umum terhitung mulai 1 Januari 2026.

Oleh karena itu, ia menegaskan tidak lagi mentoleransi perusahaan tambang yang masih membandel menggunakan jalan umum, baik untuk angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat.

“Akan kami sanksi. Aturan perundang-undangan sudah jelas bahwa truk tambang batubara dan alat berat tidak boleh melintas di jalan umum. Jika masih terjadi, akan kami tindak sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba,” kata Ari Narsa kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

Ari Narsa juga meminta masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi aktivitas angkutan batubara serta mobilisasi alat berat yang masih nekat melintas di jalan umum.

Hal ini agar pengawasan mobilisasi kendaraan tambang dapat dipantau secara langsung.

"Kami minta bantuan masyarakat untuk sama-sama mengawasi. Selama ini, baik angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat masih menggunakan jalan umum tanpa kepedulian terhadap dampak kerusakan jalan dan kemacetan yang ditimbulkan," ujarnya.

Terpisah, pengamat kebijakan publik Ade Indra Chaniago menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk bersikap lunak terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan tersebut.

Menurut Ade, selama ini penegakan aturan terkesan lemah dan membuka ruang asumsi publik bahwa pelanggaran dibiarkan begitu saja.

"Tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak menindak tegas. Semua instrumen hukum dan kewenangan sudah tersedia. Persoalannya tinggal keberanian dan konsistensi," ujarnya.

Meskipun demikian, Ade mengingatkan agar publik tidak terjebak pada spekulasi berlebihan.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan persoalan serta menunjukkan langkah konkret di lapangan.

"Pemerintah harus menjelaskan apa kendalanya dan bagaimana rencana tindak lanjutnya. Tanpa ketegasan dan transparansi, publik akan terus bertanya-tanya dan narasi liar akan terus berkembang," katanya.

Source:

Liputan 6

Published at

December 23, 2025 at 12:00 AM

12/23/25

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

December 23, 2025 at 12:00 AM

12/23/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

December 23, 2025 at 12:00 AM

12/23/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

December 23, 2025 at 12:00 AM

12/23/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

December 23, 2025 at 12:00 AM

12/23/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by