DETIK
Published at
Pengusaha Masih Tanda Tanya Aturan Ekspor Batu Bara cs Lewat BUMN
Jakarta - Pengusaha batu bara menunggu penjelasan teknis pengaturan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN ekspor, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengaku masih banyak detail kebijakan yang belum dijelaskan pemerintah. Sebagai informasi, hari ini sejumlah asosiasi terkait sudah diajak berdikusi oleh pemerintah di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan rapat tersebut masih sebatas penyampaian visi dan tujuan kebijakan. Ia juga menyebut akan ada pertemuan lanjutan dengan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung untuk membahas aturan tersebut.
"Masih banyak pertanyaan juga dari kami dan katanya setelah rapat ini kemungkinan akan dipanggil oleh Wamen ESDM. Nah jadi kita masih nunggu karena ini bener-bener banyak detail-detail yang kita belum tahu. Jadi detail-detailnya itu, tadi kami sempat menanyakan juga gimana dengan status kontrak, trader dan sistemnya seperti apa," jelas Gita saat ditemui di Kantor Kemenko bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Dalam rapat itu, pemerintah disebut menjelaskan tiga bulan pertama akan menjadi masa transisi atau grace period. Pada tahap awal, perusahaan diminta menyerahkan dokumen-dokumen tertentu ke DSI untuk proses evaluasi.
"Nah karena ini juga rapatnya semua entity banyak, jadi hanya dijelaskan bahwa 3 bulan ini masih seperti grace periodnya dulu Tapi kita harus men-submit-kan data-data dan dokumen," tuturnya.
Meski begitu, Gita mengaku hingga kini mekanisme pengiriman dokumen maupun integrasi sistemnya masih belum jelas. Ia juga menyinggung bahwa sektor batu bara selama ini sebenarnya sudah memiliki sistem ekspor terintegrasi sendiri.
APBI juga menyoroti nasib kontrak jangka panjang ekspor batu bara yang saat ini masih berjalan. Menurut Gita, banyak perusahaan memiliki kontrak ekspor hingga beberapa tahun ke depan sehingga diperlukan kepastian hukum jika nantinya terjadi perubahan mekanisme ekspor.
"Tentunya kalau di kontrak batu bara kan kita ada yang long term kontrak itu nasibnya seperti apa, bagaimana cara pemindahannya dan nanti resiko-resiko juga ya resiko-resiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya seperti apa. Itu sih yang kami nanti mungkin perlu penjelasan lebih lanjut," terang Gita.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut respons pelaku usaha relatif positif terhadap kebijakan tersebut. Pengusaha disebut memahami tujuan pemerintah untuk mengoptimalkan harga komoditas ekspor Indonesia.
"Tanggapannya relatif positif. Dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga. Dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujar Airlangga.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor SDA. Kebijakan ini nantinya mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Aturan ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui Badan Usaha Milik Negara. Berdasarkan pointers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), implementasi aturan ini akan dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, berlaku masa transisi pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Tahap ini fokus pada pengalihan transaksi perdagangan ekspor dari perusahaan terkait ke BUMN.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at