KONTAN

Published at

December 18, 2025 at 12:00 AM

Pengusaha Batubara Ingatkan Risiko Kemitraan Tambang Ilegal terhadap Kepastian Hukum

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai wacana penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) melalui skema kemitraan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas antara aktivitas legal dan ilegal. Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan kepastian hukum serta tata kelola industri pertambangan secara keseluruhan.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, penerapan kemitraan pada PETI juga berisiko mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap regulasi.

"Penerapan skema kemitraan pada PETI berisiko menimbulkan ketidakjelasan batas antara aktivitas legal dan ilegal, yang pada akhirnya dapat melemahkan kepastian hukum serta tata kelola industri tambang secara keseluruhan,” ujar Gita kepada Kontan, Rabu (17/12/2025).

Catatan Kontan sebelumnya menyebutkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji pola penanganan PETI melalui skema kemitraan.

Melalui pendekatan ini, pelaku tambang ilegal berpeluang bermitra dengan pemerintah agar aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih terkelola.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan, skema tersebut mengadopsi pendekatan serupa legalisasi sumur rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Namun, ia menegaskan terdapat perbedaan mendasar dalam implementasinya.

Dalam Permen ESDM No. 14/2025, hanya sumur eksisting yang dapat dilegalkan, sementara aktivitas PETI bisa muncul kapan saja sehingga memerlukan mekanisme penanganan berbeda.

“Jadi harapan memang supaya kita mau legalkan, tapi legalkan yang mana? Apakah yang baru kemarin dibikin? Atau yang nantinya kalau sudah ada PETI, baru dibikin lagi?," ujar Jeffri di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut Jeffri, kemitraan tidak serta-merta berarti melegalkan seluruh aktivitas PETI. Skema ini diarahkan pada kerja sama yang diatur ketat dengan persyaratan tertentu bagi pelaku tambang agar dapat beroperasi secara resmi.

Ia menilai, pendekatan tersebut berpotensi menjaga mata pencaharian masyarakat sekitar wilayah PETI sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Source:

Liputan 6

Published at

December 18, 2025 at 12:00 AM

12/18/25

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

December 18, 2025 at 12:00 AM

12/18/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

December 18, 2025 at 12:00 AM

12/18/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

December 18, 2025 at 12:00 AM

12/18/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

December 18, 2025 at 12:00 AM

12/18/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by