Bloomberg
Published at
Penambang Wajib Pakai Jasa Lokal, APBI Ingatkan Isu Kualitas
Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengingatkan para pemegang izin usaha tambang agar cermat dalam memilih kontraktor lokal, dengan memprioritaskan rekam jejak dan standar keselamatan.
Imbauan ini merespons diterbitkannya regulasi baru pemerintah yang memperketat aturan main penggunaan jasa pertambangan lokal dan afiliasi.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menegaskan penambang tidak boleh sekadar menggandeng penyedia jasa lokal demi memenuhi regulasi, tetapi juga wajib memastikan kualitas dan kapabilitasnya.
“[Hal] yang paling penting tentu harus punya kemampuan teknis, alat yang memadai, tenaga kerja yang kompeten, standar keselamatan yang kuat, kemampuan finansial, dan rekam jejak yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Gita saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (30/9/2026).
Pekerja berdiri di atas ekskavator roda ember yang sedang diperbaiki di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim./Bloomberg-Dadang Tri
Dia menggarisbawahi kesalahan dalam memilih mitra kerja berisiko fatal bagi kelangsungan operasional perusahaan tambang.
“Karena kalau salah pilih kontraktor, dampaknya bukan cuma ke produksi, tetapi juga ke safety [keselamatan] dan compliance (kepatuhan),” tegasnya.
Peringatan APBI ini muncul seiring langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang resmi memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat (18/9/2026).
Melalui Kepmen anyar ini, pemerintah mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk mengutamakan penyedia jasa pertambangan lokal di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi tambang.
Pada saat yang sama, aturan ini melarang praktik monopoli kegiatan usaha jasa pertambangan melalui anak perusahaan atau afiliasi tanpa izin resmi.
Berikut adalah poin-poin penting beserta petikan diktum dalam Kepmen ESDM No. 365.K/2026:
Prioritas Jasa Tambang Lokal dan Larangan Afiliasi Tanpa Izin
Berdasarkan Diktum Kesatu, pemegang IUP atau IUPK wajib mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) asal daerah setempat.
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus," tulis Diktum Kesatu kepmen tersebut.
Sementara itu, Diktum Kedua melarang keras pelibatan anak perusahaan atau afiliasi secara sepihak.
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," tegas Diktum Kedua.
Kriteria Pelibatan Afiliasi yang Dilarang
Guna mencegah praktik monopoli terselubung, Diktum Ketiga memperjelas dua kriteria batasan hubungan anak perusahaan/afiliasi yang wajib mengantongi izin Menteri:
Kepemilikan saham langsung oleh pemegang IUP/IUPK pada perusahaan pemegang IUJP; atau
Kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP/IUPK dan pemegang IUJP.
3. Kewenangan Gubernur untuk IUP Daerah
Untuk IUP yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, Diktum Kedelapan mengatur bahwa permohonan izin penggunaan anak perusahaan atau afiliasi diajukan langsung kepada kepala daerah terkait.
"Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur," bunyi Diktum ke delapan.
Dengan berlakunya Kepmen ini, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
Bisnis Indonesia
Published at
10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at