Investor.id
Published at
October 15, 2025 at 12:00 AM
Penahanan Kapal Kontainer Berimbas ke Distribusi Logistik
JAKARTA, investor.id – Asosiasi perusahaan pelayaran meminta pemerintah untuk lebih transparan mengenai tertahannya sejumlah kapal kontainer muatan batu bara di sejumlah pelabuhan. Hal tersebut berdampak terhadap waktu pengiriman dan juga melonjaknya biaya operasional.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Carmelita Hartoto menyatakan tertahannya sejumlah kapal kontainer tidak harus menunda pengiriman muatan batu bara. Ia menilai, terdapat proses dokumen yang seharusnya sudah selesai di pelabuhan.
“Kami berharap proses dokumentasi pengiriman oleh pemilik barang pada angkutan batu bara dalam kontainer mestinya bisa lebih transparan dan comply dengan regulasi yang berlaku pada pelabuhan muat,” kata Carmelita kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Tertahannya kapal kontainer diharapkan tidak terjadi lagi, mengingat kapal hanya melakukan pengiriman sehingga tidak terkait dengan pemilik barang. “Kalau pemilik kapal sebenarnya tidak tahu apa-apa, karena pemilik baranglah yang mengurus dokumentasi barang yang akan dikirim,” ucapnya.
Carmelita menuturkan bahwa pihaknya di INSA masih terus melakukan koordinasi di lapangan mengenai kondisi tertahannya sejumlah kapal kontainer tersebut. “Sejauh yang kami tahu ini merupakan persoalan dokumentasi pengiriman barang, dalam hal ini batu bara di dalam kontainer yang berakibat kontainer tertahan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tertahannya kapal berdampak pada molornya waktu pengiriman sehingga berefek pada bertambahnya biaya operasional kapal. “Jika hal ini terjadi dalam waktu lama tentu akan berdampak pada kegiatan pengiriman barang logistik, mengingat kontainer ini kan miliknya pelayaran untuk kegiatan distribusi logistik antar pulau di Indonesia,” tegasnya.
Carmelita menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong berkembangnya kapal-kapal berbendera Indonesia di Aanah Air dalam rangka memperkuat posisi Indonesia di dunia pelayaran global. “Yang jelas kami terus berjuang, bagaimana kapal-kapal berbendera Indonesia itu bisa terus bertambah sesuai aturan sehingga posisi kita juga kuat dalam pelayaran internasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohammad Mashud mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi mengenai tertahannya kapal kontainer tersebut. Namun begitu, ia menegaskan bahwa kapal-kapal yang berlayar idealnya sudah memenuhi persyaratan dokumen di pelabuhan.
“Tapi lain cerita kalau memang ada penyelidikan dari pihak aparat. Karena pemerintah melalui Bapak Presiden Prabowo juga telah menegaskan bahwa saat ini sedang digalakkan Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) melalui satuan tugas yang dibentuk. Tapi ini kami masih cari informasi mengenai hal tersebut,” ujarnya secara terpisah.
Butuh Solusi
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto meminta pemerintah memberikan solusi bijak terhadap adanya penahanan ratusan kontainer bermuatan batu bara di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Ia menilai bahwa pemerintah harus segera turun tangan mengatasi permasalahan tersebut sebab bisa mengganggu rantai pasok nasional. “Pemerintah sebaiknya segera turun tangan mencari solusi agar rantai logistik nasional tidak lumpuh karena menimbulkan kekhawatiran serius di sektor pelayaran,” kata Adik seperti dikutip Antara.
Adik menuturkan saat ini ada ratusan kontainer yang telah diperiksa dan ditahan pihak berwajib dan sebagian besar berasal dari Kalimantan. Penahanan dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi muatan dengan dokumen manifest serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain sejak merebak isu izin tambang abal-abal dan kegiatan pertambangan ilegal, aparat penegak hukum memperluas penyelidikan hingga ke pihak pengangkut atau pemilik kapal.
Padahal perusahaan angkutan atau pelayaran pada dasarnya tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui isi kontainer karena pengisian dilakukan oleh pemilik komoditas di masing-masing daerah.
Ia menjelaskan pemilik kargo minerba melakukan booking, mengambil kontainer, hingga mengisinya secara mandiri lalu menutup kontainer itu dengan segel dan baru dibawa ke pelabuhan untuk diangkut serta dilaporkan ke syahbandar.
“Jadi pihak pelayaran hanya mengangkut sesuai manifest sesuai dengan instruksi angkutan dari pemilik kargo itu sendiri,” ujar Adik.
Adik mengataan bahwa kini setiap kapal yang mengangkut batu bara ikut diperiksa secara ketat dan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara isi dan manifes maka seluruh pihak perusahaan angkutan atau pelayaran ikut terancam hukuman.
Bahkan apabila terbukti melanggar maka perusahaan angkutan atau pelayaran dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar sesuai Undang-undang (UU) No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Menurut dia, kebijakan itu menimbulkan kekhawatiran bagi perusahaan angkutan atau pelayaran hingga mereka memilih untuk berhenti sementara mengangkut batu bara karena menunggu kejelasan hukum dan aturan lantaran tidak mau mengambil risiko.
Ia menambahkan, bahwa pemeriksaan seharusnya dilakukan sejak awal yakni sebelum barang diangkut di pelabuhan muat, bukan saat barang sudah tiba di pelabuhan bongkar baru dipermasalahkan.
“Dengan begitu, tidak terjadi efek domino yang merugikan para pelaku usaha baik pemilik barang maupun pihak pengangkut. Kami berharap, pemerintah bisa menjembatani situasi ini dengan memperjelas standar dan mekanisme pemeriksaan barang tambang,” imbuhnya.
Dukung Logistik Nasional
Pakar kemaritiman dan pelayaran nasional, Raja Oloan Saut Gurning menilai tertahannya kapal kontainer merupakan permasalahan yang bisa berefek besar terutama dalam rantai pasok distribusi secara nasional. Menurutnya, pemilik kapal setiap saat harus melakukan rotasi dari lokasi satu ke lokasi yang lain.
“Sehingga kalau tertahan ya bisa saja, ada angkutan kontainer yang lain mau diangkut karena kapalnya belum tiba dan belum terotasi dengan baik sehingga menimbulkan gangguan terhadap rantai pasok,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pelayaran yang mengangkut angkutan barang dan logistik proses pemeriksaannya sudah selesai di pelabuhan. Sehingga jika terdapat indikasi adanya tindakan pelanggaran hukum bisa diperjelas. “Jadi kalau ada indikasi masalah hukum ya harusnya bisa dibuat transparan. Karena sistem di pelabuhan juga sudah ada dan kompleks di dalamnya tidak hanya ada institusi pelabuhan namun juga instansi terkit lainnya, termasuk aparat hukum,” katanya.
Dia menambahkan bahwa keberadaan kapal-kapal kontainer tidak terkait dengan barang yang diangkut sehingga proses dan penanganannya harus terkoordinasi oleh semua instansi.
“Ini sama halnya ketika orang kirim barang melalui jasa pengiriman tapi yang ditahan jasa pengirimannya sementara dia hanya mengantarikan barang. Nah hal-hal seperti ini justru lebih rumit dan kompleks urusannya di pelabuhan karena barang yang diangkut sifatnya masif,” tegasnya.
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Published at