KUMPARAN

Published at

December 23, 2025 at 12:00 AM

Pemprov Sumsel Tutup Jalur Sungai Lalan untuk Tongkang Batu Bara

Pemprov Sumsel bersikap tegas terhadap aktivitas angkutan batu bara di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Jika hingga akhir 2025 tidak ada kepastian pendanaan penyelesaian Jembatan Lalan, maka mulai 1 Januari 2026 jalur vital tersebut akan ditutup bagi kapal tongkang batu bara.

Kebijakan ini menjadi bentuk tekanan langsung kepada perusahaan dan asosiasi angkutan batu bara pengguna jalur sungai agar turut bertanggung jawab atas infrastruktur yang terdampak aktivitas mereka. Pasalnya, proyek Jembatan Lalan yang dinilai strategis hingga kini masih terhenti akibat keterbatasan anggaran.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka ruang toleransi jika syarat pendanaan tidak dipenuhi. Menurutnya, keputusan tersebut telah menjadi kesimpulan rapat internal yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel.

“Pemerintah sudah memberi waktu hingga 31 Desember 2025. Jika dana penyelesaian jembatan belum tersedia, maka penutupan jalur akan dilakukan mulai 1 Januari,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Lalan, dibutuhkan dana sekitar Rp 35 miliar. Dana tersebut harus benar-benar tersedia dan siap digunakan agar proses konstruksi dapat berjalan tanpa hambatan serta menjamin pembayaran kepada kontraktor.

Namun, hingga kini komitmen pendanaan dari pihak perusahaan masih dinilai jauh dari harapan.

Meski demikian, kebijakan penutupan tidak bersifat total. Pemerintah tetap membuka akses Sungai Lalan bagi kapal pengangkut kebutuhan pokok, hasil bumi masyarakat, serta tongkang yang membawa muatan proyek strategis nasional. Pengawasan akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat setempat.

Apriyadi menambahkan, secara administratif Pemprov Sumsel telah siap menjalankan kebijakan tersebut jika syarat tidak dipenuhi tepat waktu. Bahkan, pemerintah memastikan tidak ada opsi perpanjangan tenggat.

“Batas waktunya jelas, 31 Desember. Setelah itu akan dilakukan rapat besar untuk memastikan kesiapan pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.

Source:

Liputan 6

Published at

December 23, 2025 at 12:00 AM

12/23/25

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

December 23, 2025 at 12:00 AM

12/23/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

December 23, 2025 at 12:00 AM

12/23/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

December 23, 2025 at 12:00 AM

12/23/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

December 23, 2025 at 12:00 AM

12/23/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by