Sumsel Akurat
Published at
Pemprov Sumsel Perketat Larangan Truk Batubara di Jalan Umum, Siap Cabut Izin Pelanggar
AKURAT.CO SUMSEL - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas angkutan batubara yang masih nekat melintasi jalan umum.
Meski larangan sudah lama diberlakukan, pelanggaran di lapangan disebut masih terus terjadi, bahkan melibatkan angkutan lintas provinsi.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, mengatakan pemerintah tidak pernah memberikan izin bagi truk batubara melintasi jalan umum, termasuk untuk distribusi dari Jambi menuju Bengkulu maupun dari Musi Banyuasin ke luar daerah.
“Tidak ada rekomendasi dari kami. Tapi masih saja ditemukan pelanggaran, seolah aturan ini bisa diabaikan,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (13/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemprov bersama para pemangku kepentingan sepakat memperkuat pengawasan sekaligus mempertegas kembali larangan total penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara.
Apriyadi menegaskan, kebijakan ini bukan hal baru, namun kini akan diiringi dengan langkah penindakan yang lebih konsisten dan terukur. Pemerintah juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan patroli dan pengawasan langsung di lapangan.
“Kalau ditemukan, langsung kami tindak. Minimal diputarbalikkan, dan jika perlu dilanjutkan dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Tak hanya sanksi di lapangan, Pemprov juga menyiapkan langkah administratif yang menyasar perusahaan tambang dan pihak transportir.
Evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) akan dilakukan bagi perusahaan yang terbukti melanggar secara berulang.
“Kalau masih membandel, kami tidak ragu merekomendasikan pencabutan izin,” kata Apriyadi.
Di sisi lain, pemerintah memastikan distribusi batubara tetap dapat berjalan melalui jalur alternatif, terutama sungai, yang dinilai lebih sesuai dan tidak mengganggu infrastruktur publik maupun aktivitas masyarakat.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur, serta menertibkan aktivitas distribusi batubara yang selama ini kerap memicu keluhan masyarakat.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at