PALPRES

Published at

January 26, 2026 at 12:00 AM

Pemprov Sumsel Kaji Diskresi Terbatas Angkutan Batu Bara, Kepentingan Publik Tetap Jadi Prioritas

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tengah mempertimbangkan pemberian diskresi terbatas bagi angkutan batu bara yang melintas di wilayahnya.

Langkah ini dikaji sebagai solusi sementara untuk menjamin keberlanjutan pasokan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu, tanpa mengesampingkan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Wacana diskresi tersebut mencuat menyusul diberlakukannya larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026.

Di sisi lain, kebutuhan batu bara sebagai sumber utama pembangkit listrik dinilai mendesak dan tidak dapat ditunda.

Pembahasan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kebutuhan Batu Bara PLTU Bengkulu yang dipimpin Asisten I Pemprov Sumsel, Dr. Apriyadi, M.Si., dan digelar di Ruang Command Center Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Rapat tersebut juga diikuti secara daring oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, H. Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Bidang Angkutan Jalan Ir. Fansyuri, S.T., M.T. Sejumlah perangkat daerah lain seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), serta Biro Hukum Pemprov Sumsel juga dilibatkan dalam pembahasan lintas sektor ini.

Pemprov Sumsel menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan strategis nasional di bidang energi dan perlindungan hak masyarakat, khususnya pengguna jalan umum.

Oleh karena itu, opsi diskresi akan dikaji secara mendalam agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Gubernur Sumatera Selatan terkait rencana tersebut, terutama mengenai kemungkinan angkutan batu bara melintasi jalan provinsi di wilayah Kota Lubuklinggau.

“Kami masih menunggu keputusan dari Gubernur Sumsel melalui Dinas Perhubungan Provinsi, apakah nantinya angkutan batu bara diperbolehkan melintas di jalan provinsi, khususnya yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rencana diskresi ini berkaitan dengan jalur distribusi batu bara dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu untuk mendukung operasional PLTU Bengkulu.

Meski demikian, Pemerintah Kota Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan keselamatan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, serta perlindungan terhadap infrastruktur jalan.

Pemprov Sumsel memastikan bahwa jika diskresi akhirnya diberlakukan, kebijakan tersebut akan bersifat terbatas, selektif, dan diawasi secara ketat. Aspek dampak lingkungan dan sosial juga menjadi perhatian utama dalam pengambilan keputusan.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap kebutuhan pasokan listrik nasional dapat terjaga, tanpa harus mengorbankan keselamatan publik dan kepentingan masyarakat luas.

Source:

Liputan 6

Published at

January 26, 2026 at 12:00 AM

1/26/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

January 26, 2026 at 12:00 AM

1/26/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

January 26, 2026 at 12:00 AM

1/26/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

January 26, 2026 at 12:00 AM

1/26/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

January 26, 2026 at 12:00 AM

1/26/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by