Business Insight

Published at

August 3, 2025 at 12:00 AM

Pemerintah Umumkan Besaran Bea Keluar Batubara dan Emas Bulan Ini

KONTAN.CO.ID JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, besaran persentase bea keluar (BK) atas ekspor batubara dan emas akan diumumkan pada Agustus 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pembahasan mengenai besaran BK atas ekspor batubara dan emas sudah disepakati bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (31/7). "Salah satunya membahas (BK ekspor batubara dan emas)," katanya kepada KONTAN, Jumat (1/8).

Sayang, Tri belum bisa membeberkan detail mengenai besaran BK kedua komoditas tambang tersebut. Yang pasti, Kementerian ESDM akan mengumumkannya secara resmi karena sudah ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha. "Tapi, untuk angkanya, nanti (diumumkan). Ya, Agustus lah," ungkap dia. Tapi, menurut Tri, ada angka persentase BK tertentu yang pemerintah terapkan kala batubara dan emas mencapai harga tertentu. Saat ini, harga batubara mengacu pada

Harga Batubara Acuan (HBA) dan emas berdasarkan Harga Patokan Emas (HPE).

Sebagai gambaran, untuk batubara, Tri menjelaskan, hitungan dasar bea keluar bakal merujuk ke HBA nol atau HBA 0 yang memiliki kalori tertinggi, dengan nilai kalori 6.322 kcal per kg GAR.

"Perhitungan kasarnya adalah, misalnya, batubara kalori 5.000 (kcal per kg GAR). Berarti, kalau cara perhitungan kasarnya, (BK kalori) 5.000 (kcal per kg GAR) dibagi 6.322 kemudian dikali HBA saat itu berapa," jelasnya.

Informasi saja, pemerintah bersama DPR sepakat, ada pengenaan bea keluar bagi batubara dan emas yang akan berlaku mulai 2026. Keputusan ini muncul seiring dengan usulan kenaikan target penerimaan negara dari Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI. Usulan tersebut tertuang dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 tertanggal 7 Juli 2025 lalu.

Poin ketiga laporan itu menyebutkan, kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, salah satunya adalah dengan melakukan perluasan basis penerimaan bea keluar. Di antaranya terhadap ekspor produk emas dan batubara domestik.

Cuma, pelaku industri keberatan dengan kebijakan BK atas ekspor batubara dan emas. Direktur Utama PT

Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail meminta, pemerintah mempertimbangkan lagi kebijakan bea keluar terhadap ekspor batubara, terutama di tengah kondisi harga yang belum pulih sepenuhnya.

"Kalau kondisi lagi seperti sekarang, ya, mohon dipertimbangkan kembali. Tapi, kalau situasinya sudah bagus, ya, enggak ada issue (masalah) lah, ya," sebutnya.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy berpendapat, rencana pemerintah menerapkan bea keluar atau pungutan negara atas komoditas tambang, khususnya batubara, hanya menambah beban industri. "Pengenaan bea keluar di tengah harga batubara yang berada pada tren penurunan, akan semakin memukul produsen," tegasnya.

Source:

IDX Channel.com

Published at

August 3, 2025 at 12:00 AM

8/3/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Published at

August 3, 2025 at 12:00 AM

8/3/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Detik Kalimantan

Published at

August 3, 2025 at 12:00 AM

8/3/25

7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan

Tribun Kaltim

Published at

August 3, 2025 at 12:00 AM

8/3/25

70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang

CNBC Indonesia

Published at

August 3, 2025 at 12:00 AM

8/3/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by