KONTAN

Published at

May 7, 2026 at 12:00 AM

Pemerintah Siapkan Skema Bagi Hasil Pertambangan Mirip Migas, APBI: Karakternya Beda

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengkaji skema bagi hasil di sektor pertambangan yang mengadopsi model sektor minyak dan gas bumi (migas) mendapat sorotan dari pelaku usaha.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengingatkan bahwa kedua sektor tersebut memiliki karakteristik operasional dan beban kewajiban yang jauh berbeda.

Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani menilai, sistem yang berlaku di hulu migas selama ini memiliki landasan kontrak yang berbeda dengan pertambangan minerba.

"Skema di hulu migas dan pertambangan memiliki karakter yang berbeda. Migas sistemnya sepemahaman saya kan dengan kontrak bagi hasil, termasuk cost recovery," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/5/2026).

Gita menjelaskan, saat ini operasional perusahaan batubara sudah terikat pada rezim Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam skema ini, perusahaan memiliki deretan kewajiban finansial yang sudah terstruktur kepada negara, mulai dari hulu hingga aspek sosial.

"Kalau batubara berjalan melalui rezim IUP/IUPK dengan kewajiban royalti, pajak, iuran tetap, PNBP, serta kewajiban lingkungan dan sosial," jelasnya.

Banyaknya komponen beban tersebut menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan jika pemerintah ingin menyisipkan skema baru di tengah jalan.

Oleh sebab itu, Gita menekankan pentingnya transparansi desain aturan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa aturan baru tidak tumpang tindih atau justru memberatkan struktur biaya produksi yang sudah ada di industri pertambangan saat ini.

"Karena itu, apabila pemerintah ingin mengkaji skema bagi hasil atau cost recovery di pertambangan, pelaku usaha tentu perlu melihat terlebih dahulu desain, dasar hukum, ruang lingkup," pungkasnya.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

May 7, 2026 at 12:00 AM

5/7/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

May 7, 2026 at 12:00 AM

5/7/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

May 7, 2026 at 12:00 AM

5/7/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

May 7, 2026 at 12:00 AM

5/7/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

May 7, 2026 at 12:00 AM

5/7/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by